Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Peserta Didik
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(nnz)
Lihat Juga :