FSRD IKJ Kembali Gelar Pameran Karya Tugas Akhir Mahasiswa di TIM
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
“Bebas Bersyarat” memberikan kerangka berpikir terhadap pengunjung bahwa karya para perupa berkutat pada konteks yang mengatur kebebasan berkehidupan, seperti sosial, politik, ekonomi, ataupun fisiologi. Pameran mengundang agar masyarakat merenungi topik ini dan, lebih pentingnya, mendekatinya dengan pemikiran yang terbuka dan rasa ingin tahu.
Dekan FSRD IKJ berharap pameran ini dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi, bukan hanya di antara peserta, tapi juga publik umum yang akan mengapresiasi karya-karya yang akan ditampilkan nanti.
“Semoga melalui pameran ini dapat menjadi langkah awal lulusan dalam menunjukkan diri ke publik dan menjadi bagian industri kreatif yang profesional, serta menjalin hubungan dengan komunitas seni, sesama profesional, lembaga kesenian, hingga pihak pemerintah demi kelangsungan baik karier maupun di industry,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Anindyo mengatakan, semua tugas akhir mahasiswanya sudah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
“Jadi dijamin tidak ada yang berani mencontek (karya tugas akhir mahasiswa) karena semua sudah ada (dasar) hukumnya,” terang Anindyo.
Dekan FSRD IKJ berharap pameran ini dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi, bukan hanya di antara peserta, tapi juga publik umum yang akan mengapresiasi karya-karya yang akan ditampilkan nanti.
“Semoga melalui pameran ini dapat menjadi langkah awal lulusan dalam menunjukkan diri ke publik dan menjadi bagian industri kreatif yang profesional, serta menjalin hubungan dengan komunitas seni, sesama profesional, lembaga kesenian, hingga pihak pemerintah demi kelangsungan baik karier maupun di industry,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Anindyo mengatakan, semua tugas akhir mahasiswanya sudah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
“Jadi dijamin tidak ada yang berani mencontek (karya tugas akhir mahasiswa) karena semua sudah ada (dasar) hukumnya,” terang Anindyo.
(nnz)
Lihat Juga :