Catat! Ini Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMP yang Perlu Diketahui
loading...
A
A
A
• Gaji/penghasilan: Rp1.918.700-Rp2.718.700.
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, juga menyediakan posisi Juru Pelihara Cagar Budaya bagi lulusan SMP atau sederajat. Jabatan ini akan ditempatkan di Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan perincian:
Jabatan: Juru Pelihara Cagar Budaya
Total kebutuhan: 1 formasi
Gaji/penghasilan: Rp2.299.800-Rp2.819.500.
Formasi Juru Pelihara Cagar Budaya juga dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan di Pulau Nias, Sumatera Utara. Dengan penempatan satuan kerja di Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Kepemudaan Olahraga, berikut perincian formasinya:
Jabatan: Juru Pelihara Cagar Budaya
Total kebutuhan: 1 formasi
Gaji/penghasilan: Rp2,4 juta-Rp3,5 juta.
Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, menyediakan jabatan Juru Pelihara Cagar Budaya bagi lulusan SMP atau sederajat. Jabatan ini akan ditempatkan di Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan perincian:
Jabatan: Juru Pelihara Cagar Budaya
3. Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, juga menyediakan posisi Juru Pelihara Cagar Budaya bagi lulusan SMP atau sederajat. Jabatan ini akan ditempatkan di Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan perincian:
Jabatan: Juru Pelihara Cagar Budaya
Total kebutuhan: 1 formasi
Gaji/penghasilan: Rp2.299.800-Rp2.819.500.
4. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
Formasi Juru Pelihara Cagar Budaya juga dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan di Pulau Nias, Sumatera Utara. Dengan penempatan satuan kerja di Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Kepemudaan Olahraga, berikut perincian formasinya:
Jabatan: Juru Pelihara Cagar Budaya
Total kebutuhan: 1 formasi
Gaji/penghasilan: Rp2,4 juta-Rp3,5 juta.
4. Pemerintah Kabupaten Seluma
Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, menyediakan jabatan Juru Pelihara Cagar Budaya bagi lulusan SMP atau sederajat. Jabatan ini akan ditempatkan di Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan perincian:
Jabatan: Juru Pelihara Cagar Budaya