Formasi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2024, Ini Syarat dan Batas Waktu Pendaftarannya

Senin, 02 September 2024 - 13:00 WIB
loading...
A A A
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;

Baca juga: Ada Lowongan Penghulu di CPNS Kemenag 2024, Ini Jurusan yang Dibutuhkan

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);

- Pelamar dengan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat
keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

- Tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat:
a. Pria minimal 163 cm;
b. Wanita minimal 158 cm.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2811 seconds (0.1#10.140)