KIP Kuliah 2024 Pendaftarannya sampai Kapan? Tanggal Ini Tenggat Waktunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini info batas akhir pendaftaran KIP Kuliah 2024. Pemerintah Indonesia telah menjamin keberlangsungan pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu lewat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka sejak 29 Juli 2024. Sampai kapan mahasiswa bisa daftar KIP Kuliah? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024. Batas waktu ini berlaku bagi calon mahasiswa yang belum daftar sama sekali.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang sudah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024, serta sudah daftar, bisa segera melakukan reclaim akun KIP Kuliah hingga 30 Agustus 2024.
Mahasiswa yang tinggal me-reclaim harus melengkapi data di formulir pendaftaran, mengunggah ulang dokumen yang diminta, mencetak formulir dan kartu peserta KIP Kuliah.
1. Lulus dari SMA/SMK/sederajat di tahun 2022, 2023, atau 2024.
2. Telah dinyatakan diterima di PTN/PTS/perguruan tinggi vokasi yang terakreditasi dan di prodi yang juga sudah terakreditasi pada sistem akreditasi nasional.
3. Memiliki potensi akademik tapi masih terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin, dibuktikan dengan:
- Pemilik KIP pendidikan menengah
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang berurusan dengan bidang sosial misalnya mahasiswa adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
5. Mahasiswa berasal dari panti asuhan/panti sosial.
6. Jika tidak memenuhi kelayakan salah satu syarat kelayakan di atas, maka mahasiswa bisa tetap mendaftar jika syarat ekonomi berikut terpenuhi:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Membuat akun secara mandiri atau bisa didaftarkan perguruan tinggi tempat mahasiswa diterima.
3. Untuk mendaftarkan akun, mahasiswa harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Kemudian, calon penerima memasukkan email aktif untuk mendapatkan informasi
5. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
6. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
7. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur Mandiri.
8. Jika berhasil diterima di perguruan tinggi, maka bisa melakukan verifikasi lebih lanjut di perguruan tinggi tempat pendaftar diterima.
Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka sejak 29 Juli 2024. Sampai kapan mahasiswa bisa daftar KIP Kuliah? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
30 Oktober Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024. Batas waktu ini berlaku bagi calon mahasiswa yang belum daftar sama sekali.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang sudah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024, serta sudah daftar, bisa segera melakukan reclaim akun KIP Kuliah hingga 30 Agustus 2024.
Mahasiswa yang tinggal me-reclaim harus melengkapi data di formulir pendaftaran, mengunggah ulang dokumen yang diminta, mencetak formulir dan kartu peserta KIP Kuliah.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
1. Lulus dari SMA/SMK/sederajat di tahun 2022, 2023, atau 2024.
2. Telah dinyatakan diterima di PTN/PTS/perguruan tinggi vokasi yang terakreditasi dan di prodi yang juga sudah terakreditasi pada sistem akreditasi nasional.
3. Memiliki potensi akademik tapi masih terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin, dibuktikan dengan:
- Pemilik KIP pendidikan menengah
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang berurusan dengan bidang sosial misalnya mahasiswa adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
5. Mahasiswa berasal dari panti asuhan/panti sosial.
6. Jika tidak memenuhi kelayakan salah satu syarat kelayakan di atas, maka mahasiswa bisa tetap mendaftar jika syarat ekonomi berikut terpenuhi:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Membuat akun secara mandiri atau bisa didaftarkan perguruan tinggi tempat mahasiswa diterima.
3. Untuk mendaftarkan akun, mahasiswa harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Kemudian, calon penerima memasukkan email aktif untuk mendapatkan informasi
5. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
6. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
7. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur Mandiri.
8. Jika berhasil diterima di perguruan tinggi, maka bisa melakukan verifikasi lebih lanjut di perguruan tinggi tempat pendaftar diterima.
(wyn)