Apakah Boleh Pakai SKL untuk Daftar CPNS 2024? Cek Dulu Ketentuannya

Jum'at, 06 September 2024 - 11:40 WIB
loading...
Apakah Boleh Pakai SKL...
Bagi pelamar CPNS 2024 yang ijazahnya belum keluar apa bisa mendaftar pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)? Cek ketentuannya. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024. Lalu bagi pelamar CPNS 2024 yang ijazahnya belum keluar apa bisa mendaftar pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)?

Pendaftaran CPNS 2024 resmi diperpanjang. Awalnya akan ditutup hari ini, Jumat (6/9/2024) namun jadwalnya mengalami penyesuaian waktu hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pastikan para pelamar tidak memakai sistem kebut semalam mendaftar di akhir batas waktu.

Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September

Sistem yang bermasalah sehingga menyebabkan perpanjangan waktu tersebut adalah proses pembelian e-meterai sehingga para pelamar belum bisa mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan di laman SSCASN.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, para pendaftar CPNS 2024 pun masih punya waktu untuk melakukan pendaftaran sampai tahap terakhir yaitu bisa mencetak kartu pendaftaran.

Baca juga: Cara Beli e-Meterai untuk CPNS 2024, Gampang Banget!

Apakah Boleh SKL Dipakai untuk Mendaftar CPNS 2024?


Beberapa dokumen memang menjadi persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2024. Seperti KTP atau surat keterangan kependudukan yang sah, kartu keluarga, hingga pas foto.

Muncul pertanyaan, apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa dipakai bagi calon pendaftar yang belum mendapatkan ijazah untuk diunggah di laman pendaftaran?

Baca juga: CPNS 2024 Ditutup 6 September, Ini 15 Link Distributor Resmi E-Meterai

Dikutip dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), jawabannya adalah SKL tidak bisa menggantikan ijazah. Dokumen yang wajib untuk dilampirkan sebagai tanda bukti jenjang pendidikan terakhir itu adalah ijazah.

Ketentuan Ijazah untuk CPNS 2024


1. Tidak hanya untuk pelamar dari perguruan tinggi yang wajib melampirkan ijazah. Namun juga untuk lulusan SMA sederajat juga harus melampirkan ijazah asli dan terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.

2. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, ijazahnya harus dari perguruan tinggi dan atau prodi yang terakreditasi BAN PT dan atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri pendidikan tinggi kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera di ijazah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)