FEB Unair Dampingi Pelaku Usaha Desa Besur Lamongan Perluas Pasar Produk Go Global
loading...
A
A
A
“Jika target pasarnya menengah ke bawah, gunakan desain kemasan yang sederhana. Sebaliknya, jika menengah ke atas, gunakan kualitas premium,” jelas Dian.
Pelaku usaha juga perlu menjaga keamanan username dan password Online Single Submission (OSS) berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya dapat digunakan untuk satu Nomor Induk Berusaha (NIB). “NIB ini sangat penting karena digunakan untuk mengurus berbagai perizinan lain, seperti sertifikasi halal,” tandasnya.
Terkait ekspor, terdapat tiga kelompok regulasi yang perlu diperhatikan untuk memperlancar prosesnya, yaitu regulasi negara asal, regulasi pengiriman, dan regulasi negara tujuan.
Pencantuman tanggal kedaluwarsa juga harus jelas terlihat dalam kemasan untuk menghindari denda dari negara tujuan ekspor. Untuk jenisnya, eksportir dapat terdiri dari perorangan dan perusahaan.
Eksportir perusahaan memerlukan NIB, Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), surat izin usaha dari departemen teknis, NPWP, dan NIK.Sedangkan eksportir perorangan cukup dengan memiliki NIB saja dengan adanya batasan maksimal pengiriman sebesar 30 kg per kali pengiriman.
Berkaitan dengan produk yang dipasarkan, Dian menjelaskan jika produk rumahan seperti kerupuk, obat herbal, dan skincare lokal masih memiliki potensi untuk dilakukan ekspor.
Apalagi strategi efektif yang dipaparkannya adalah jika pelaku usaha dapat menargetkan negara-negara yang memiliki banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, TikTok, maupun Facebook.
Setelah materi disampaikan, rangkaian acara pertama diakhiri dengan sesi tanya jawab dan post-test untuk mengevaluasi pemahaman peserta.
Hasilnya memperlihatkan bahwa rata-rata nilai peserta meningkat dari 35,7 menjadi 48,5, menandakan peserta mampu menyerap materi dengan lebih baik setelah pelatihan.
Selanjutnya, acara berlanjut ke sesi kedua, yaitu "Klinik UMKM." Dalam kegiatan ini, Tim Unair memberikan pendampingan intensif kepada UMKM di Desa Besur untuk membantu mereka mendapatkan legalitas usaha secara gratis, seperti NIB, SPP-IRT, NPWP, dan Sertifikat Halal, yang juga dibantu oleh tim Pusat Halal Universitas Airlangga.
Pelaku usaha juga perlu menjaga keamanan username dan password Online Single Submission (OSS) berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya dapat digunakan untuk satu Nomor Induk Berusaha (NIB). “NIB ini sangat penting karena digunakan untuk mengurus berbagai perizinan lain, seperti sertifikasi halal,” tandasnya.
Terkait ekspor, terdapat tiga kelompok regulasi yang perlu diperhatikan untuk memperlancar prosesnya, yaitu regulasi negara asal, regulasi pengiriman, dan regulasi negara tujuan.
Pencantuman tanggal kedaluwarsa juga harus jelas terlihat dalam kemasan untuk menghindari denda dari negara tujuan ekspor. Untuk jenisnya, eksportir dapat terdiri dari perorangan dan perusahaan.
Eksportir perusahaan memerlukan NIB, Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), surat izin usaha dari departemen teknis, NPWP, dan NIK.Sedangkan eksportir perorangan cukup dengan memiliki NIB saja dengan adanya batasan maksimal pengiriman sebesar 30 kg per kali pengiriman.
Berkaitan dengan produk yang dipasarkan, Dian menjelaskan jika produk rumahan seperti kerupuk, obat herbal, dan skincare lokal masih memiliki potensi untuk dilakukan ekspor.
Apalagi strategi efektif yang dipaparkannya adalah jika pelaku usaha dapat menargetkan negara-negara yang memiliki banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, TikTok, maupun Facebook.
Setelah materi disampaikan, rangkaian acara pertama diakhiri dengan sesi tanya jawab dan post-test untuk mengevaluasi pemahaman peserta.
Hasilnya memperlihatkan bahwa rata-rata nilai peserta meningkat dari 35,7 menjadi 48,5, menandakan peserta mampu menyerap materi dengan lebih baik setelah pelatihan.
Selanjutnya, acara berlanjut ke sesi kedua, yaitu "Klinik UMKM." Dalam kegiatan ini, Tim Unair memberikan pendampingan intensif kepada UMKM di Desa Besur untuk membantu mereka mendapatkan legalitas usaha secara gratis, seperti NIB, SPP-IRT, NPWP, dan Sertifikat Halal, yang juga dibantu oleh tim Pusat Halal Universitas Airlangga.