Segini Kisaran Gaji Rektor PTN Termasuk di UI yang Baru Saja Gelar Pemilihan

Rabu, 25 September 2024 - 07:00 WIB
loading...
Segini Kisaran Gaji...
Gaji rektor PTN termasuk Rektor baru UI Ir Heri Hermansyah mengacu PP nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Besaran gaji rektor PTN menarik kembali untuk diulas menyusul terpilihnya Rektor baru UI periode 2024-2029 pada Senin (23/9/2024). Dalam pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri mendapatkan total 18 suara dan mengungguli dua kandidat lainnya.

Selain prestise, jabatan Rektor UI dan juga rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya tentu memiliki gaji yang besar. Benarkah demikian? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Kisaran Gaji Rektor Perguruan Tinggi Negeri


Besaran Gaji Rektor Universitas Negeri bisa dilhat dari laman Asosiasi Dosen Perkadosi, dosen PTN termasuk PNS golongan III (III/a sampai III/d) dan golongan IV (IV/a sampai IV/e).

Penggajian dosen dan rektor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.

Menurut peraturan tersebut, besar gaji PNS termasuk dosen dan rektor PNS, ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerja.

Besaran Gaji Dosen PNS Termasuk Rektor


Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV. 1.

Gaji Pokok PNS Golongan III


Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji Pokok PNS Golongan IV


Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor.

Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e.

Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Baca juga: Rektor Baru UI Heri Hermansyah, Guru Besar Termuda FTUI yang Sarat Prestasi Sejak Mahasiswa

Selain Gaji, Rektor Dapat Tunjangan


Selain gaji pokok, dosen dan rektor PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah No 41 Tahun Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus, nominal sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dengan besaran dua kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Tunjangan Rektor


Jabatan guru besar: Rp5.500.000

Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3429 seconds (0.1#10.140)