Kementerian Paling Diminati!, Ini Jadwal Lengkap SKD CPNS Kemenkumham 2024

Minggu, 29 September 2024 - 07:30 WIB
loading...
Kementerian Paling Diminati!,...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi salah satu kementerian paling diminati di pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info jadwal tes SKD CPNS Kemenkumham 2024. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi salah satu kementerian paling diminati di pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Sebagai informasi, pada CPNS 2024, Kemenkumham membuka formasi untuk 11 Unit Pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Artikel kali ini akan membahas jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkemhum 2024, simak ya!

Jadwal SKD Kemenkumham 2024


Pelamar yang sudah lolos seleksi administrasi CPNS 2024, tentunya bersiap mengikuti tes SKD CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar). Lantas kapan jadwal SKD Kemenkumham 2024? Apakah sama dengan instansi lainnya? Pelamar yang mendaftar di Kemenkumham pada CPNS 2024, perlu memperhatikan jadwal SKD Kemenkumham 2024.

Sesuai jadwal pelaksanaan CPNS 2024, pelaksanaan SKD dimulai dari tahapan penarikan data Final SKD CPNS 2024 pada 29 September-1 Oktober 2024.

Kemudian tahapan penjadwalan SKD CPNS 2024 pada 2 hingga 8 Oktober 2024 Lantas pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 2024 diadakan pada 9 hingga 15 Oktober 2024.

Baru kemudian pelaksanaan SKD CPNS 2024 pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sehingga jadwal SKD Kemenkumham 2024 adalah pada tanggal 16 Oktober hingga 14 November. Jadwal ini tentu harus diperhatikan pelamar CPNS Kemenkumham 2024.


Selain jadwal SKD Kemenkumham 2024, berikut hal-hal ang harus diperhatikan pelamar CPNS yang akan menghadapi SKD CPNS 2024.

1. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat masuk peringkat terbaik 3 kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama;

3. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan masuk peringkat terbaik 3 kali alokasi kebutuhan, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu Tes Kesehatan dan Psikotes. Apabila Pelamar tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dan dinyatakan gugur;

4. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan masuk peringkat terbaik 3 kali alokasi kebutuhan, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu Tes Kesehatan, Pengamatan Fisik dan Psikotes.Apabila Pelamar tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dan dinyatakan gugur

5. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)