Kampus Tak Berijin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Abdul Haris menjelaskan tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui. Tak hanya itu dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) mengatur perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut tidak bisa sembarangan. Marus memenuhi syarat berikut pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.
Baca Juga : Ancam Netizen, UIPM Thailand Klarifikasi Alamat Gedung Kampus usai Beri Gelar Doktor ke Raffi Ahmad
Abdul haris juga mengingatkan masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi. Masyarakat juga perlu mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) mengatur perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut tidak bisa sembarangan. Marus memenuhi syarat berikut pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.
Baca Juga : Ancam Netizen, UIPM Thailand Klarifikasi Alamat Gedung Kampus usai Beri Gelar Doktor ke Raffi Ahmad
Abdul haris juga mengingatkan masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi. Masyarakat juga perlu mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
(edc)
Lihat Juga :