IKA FHUB Dukung Kesejahteraan Hakim Guna Peradilan Bersih dan Profesional
Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memberikan definisi bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Baca juga: GMKI Apresiasi Sikap Prabowo Merespons Aspirasi Hakim Indonesia
"Kedua definisi tersebut menyebutkan tujuan mulia kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Didik.
Menurutnya, kontribusi para hakim sebagai ujung tombak pencari keadilan merupakan komponen penting terciptanya peradilan bersih, profesional, independen, dan tepercaya.
Kompleksitas perkara yang ditangani dan besarnya jumlah perkara yang ditangani, serta tuntutan masyarakat untuk peradilan yang berkeadilan, merupakan tantangan nyata yang dihadapi keseharian para hakim.
Baca juga: GMKI Apresiasi Sikap Prabowo Merespons Aspirasi Hakim Indonesia
"Kedua definisi tersebut menyebutkan tujuan mulia kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Didik.
Menurutnya, kontribusi para hakim sebagai ujung tombak pencari keadilan merupakan komponen penting terciptanya peradilan bersih, profesional, independen, dan tepercaya.
Kompleksitas perkara yang ditangani dan besarnya jumlah perkara yang ditangani, serta tuntutan masyarakat untuk peradilan yang berkeadilan, merupakan tantangan nyata yang dihadapi keseharian para hakim.
Lihat Juga :