Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
loading...
A
A
A
• Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
• Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
• Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
• Buku atau catatan lainnya;
• Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
• Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
• Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
• Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
• Buku atau catatan lainnya;
• Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
• Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Larangan bagi peserta:
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;