Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:49 WIB
loading...
A A A
Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Baca juga: Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024


· Masuk ke laman pendaftaran akun SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id/ Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, kab/kota tempat KTP diterbitkan, nomor HP dan email aktif.

· Masukkan kode CAPTCHA.

· Kemudian, lengkapi formulir data lainnya yakni nama lengkap sesuai yang tercantum pada ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir.

· Pilih jenis kelamin yang sesuai.

· Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik 'Choose File', cari foto yang akan diunggah, kemudian klik 'Open'.

· Selanjutnya unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik 'Ambil Foto'.

· Pastikan kamera pada komputer/laptop.

· Silahkan ambil foto, pada tombol ini 'Foto Ulang'

· 'Simpan Foto, klik simpan foto jika sudah sesuai dan apabila belum sesuai silahkan klik 'Foto Ulang'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)