Fungsi Media dan Metode Komunikasi Krisis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Media dituntut menjadi ujung tombak pemberitaan terkait pandemi Covid-19 sesuai tugas utamanya. Di lain sisi, perusahaan media harus menjaga keselamatan para jurnalis di saat liputan. Ketika terjadi krisis, maka tidak terhindarkan lagi kebutuhan komunikasi intens kita dengan media termasuk media sosial, publik, keberlangsungan jalannya pemerintahan dan stakeholders lainnya.
Komunikasi krisis seharusnya dimulai sesegera mungkin dalam rentang waktu yang tepat untuk memastikan persepsi publik bahwa negara dan siap menghadapi krisis serta peduli dengan kepentingan publik.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, sebuah komunikasi krisis yang tepat menjadi pelaksanaan pola manajemen komunikasi krisis pun dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, pemerintah harus selalu memberikan informasi-informasi penting dalam hal ini terkait kasus Covid-19.
“Komunikasi krisis dapat diartikan adalah seorang komunikan harus dapat dipercaya, terbuka, berbasis keseimbangan terhadap kejadian dan data pendukung yang akan disampaikan ke khalayak luas,” ujar Yuliandre saat mengisi sebuah diskusi berbasis virtual dengan tema “Media dan Komunikasi Krisis di Tengah Pandemi Covid-19 di laman aplikasi Zoom di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Yuliandre yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini menuturkan, manajemen krisis saat ini dalam sebuah keadaan harus terorganisir dengan baik.
Dia memandang ada kemungkinan dari dampak krisis yang menyebabkan beberapa pihak baik swasta maupun negeri yang gamang melaksanakan tindakan atau respons komunikasi yang efektif dan tepat, komunikasi krisis yang tidak tepat akan berpotensi mengalami masalah besar.
“Tujuan utama komunikasi dalam krisis adalah menjaga kepercayaan publik melalui saluran media arus utama maupun media sosial. Oleh karenanya, dalam komuikasi krisis ini perlu adanya pasokan keakuratan data dan merespons kebutuhan informasi secara tepat dan cepat kepada media. Jangan sampai justru media mengolah informasi secara liar sehingga menimbulkan framing negatif dan berdampak buruknya citra sebuah Lembaga pemerintah maupun swasta,” tutur mantan Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF).
Andre, sapaan akrabnya, menilai media penyiaran yang ada saat ini semestinya menjadi agen perubahan dalam mengkomunikasikan kasus penyebaran Covid-19. Hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk dapat berkontribusi lebih dalam menyajikan informasi yang akurat dan tepat.
Saat ini, kata Andre yang pernah menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019, menegaskan masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. KPI Pusat menyerukan agar kepada setiap lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif.
Perlu diketahui, KPI Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa:
Komunikasi krisis seharusnya dimulai sesegera mungkin dalam rentang waktu yang tepat untuk memastikan persepsi publik bahwa negara dan siap menghadapi krisis serta peduli dengan kepentingan publik.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, sebuah komunikasi krisis yang tepat menjadi pelaksanaan pola manajemen komunikasi krisis pun dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, pemerintah harus selalu memberikan informasi-informasi penting dalam hal ini terkait kasus Covid-19.
“Komunikasi krisis dapat diartikan adalah seorang komunikan harus dapat dipercaya, terbuka, berbasis keseimbangan terhadap kejadian dan data pendukung yang akan disampaikan ke khalayak luas,” ujar Yuliandre saat mengisi sebuah diskusi berbasis virtual dengan tema “Media dan Komunikasi Krisis di Tengah Pandemi Covid-19 di laman aplikasi Zoom di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Yuliandre yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini menuturkan, manajemen krisis saat ini dalam sebuah keadaan harus terorganisir dengan baik.
Dia memandang ada kemungkinan dari dampak krisis yang menyebabkan beberapa pihak baik swasta maupun negeri yang gamang melaksanakan tindakan atau respons komunikasi yang efektif dan tepat, komunikasi krisis yang tidak tepat akan berpotensi mengalami masalah besar.
“Tujuan utama komunikasi dalam krisis adalah menjaga kepercayaan publik melalui saluran media arus utama maupun media sosial. Oleh karenanya, dalam komuikasi krisis ini perlu adanya pasokan keakuratan data dan merespons kebutuhan informasi secara tepat dan cepat kepada media. Jangan sampai justru media mengolah informasi secara liar sehingga menimbulkan framing negatif dan berdampak buruknya citra sebuah Lembaga pemerintah maupun swasta,” tutur mantan Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF).
Andre, sapaan akrabnya, menilai media penyiaran yang ada saat ini semestinya menjadi agen perubahan dalam mengkomunikasikan kasus penyebaran Covid-19. Hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk dapat berkontribusi lebih dalam menyajikan informasi yang akurat dan tepat.
Saat ini, kata Andre yang pernah menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019, menegaskan masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. KPI Pusat menyerukan agar kepada setiap lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif.
Perlu diketahui, KPI Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa: