3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:18 WIB
loading...
3 Alasan Nadiem Makarim...
Nadiem Makarim pada tahun 2021 lalu membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang diketuai oleh Abdul Muti karena beberapa alasan. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Nadiem Makarim pada 2021 lalu membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) yang diketuai oleh Abdul Mu'ti karena beberapa alasan. Berikut ini ulasannya.

Menariknya, kini Prof Abdul Muti justru dipercaya untuk menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggantikan Nadiem Anwar Makarim.

Baca juga: BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri

Sebenarnya Kemendikbudristek di Kabinet Merah Putih yang diusung Prabowo ini terbagi menjadi tiga Kementerian, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Menteri Kebudayaan.

Isu terkait Prof Abdul Mu'ti yang masuk ke Kemendikbudristek sebenarnya telah terdengar sejak 2021, dimana kala itu dirinya digadang-gadang bakal jadi Wakil Mendikbud. Namun wacana itu pada akhirnya gagal.

Baca juga: Pembubaran BSNP Dinilai Terlalu Terburu-Buru

Justru yang terjadi adalah keputusan tegas Nadiem Makarim yang membubarkan BSNP yang diketuai Abdul Mu'ti di tahun 2021. Berikut ini beberapa alasan Mendikbud bubarkan BSNP.

3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP

1. Tidak Sesuai Organisasi dan Tata Kerja


Nadiem Makarim membubarkan BSNP didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Posisi BSNP kemudian digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.

Baca juga: Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP.

2. Badan Independen yang Tidak Berada di Bawah Kemendikbud


Diketahui bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan badan independen yang tidak berada dalam kewenangan Kemendikbudristek.

Pembubaran badan tersebut adalah salah satu langkah yang dilakukan Nadiem untuk merapikan segala badan pendidikan supaya ada di bawah Kemendikbudristek.

Adapun penghapusan kelembagaan BSNP dalam Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan.

3. Mengganti dengan Badan Baru


Kemendikbudristek lantas mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah Mendikbudristek. Itu artinya lembaga tersebut sudah tidak independen lagi, tapi langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Sebelumnya, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang PP SNP. Pada pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi.

PP SNP dinilai telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP.

Demikian tiga alasan mengapa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek membubarkan BSNP pada 2021 lalu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Mudik Lebaran Edukatif,...
Mudik Lebaran Edukatif, 24 Ribu Buku Gratis Dibagikan di Stasiun hingga Pelabuhan
Perkuat Inklusivitas,...
Perkuat Inklusivitas, Mendikdasmen Luncurkan Program PijatMu dan Mudik Asyik untuk Difabel
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved