Ini Penyebab Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI

Kamis, 14 November 2024 - 12:29 WIB
loading...
A A A
Yahya mewakili UI juga menyampaikan permintaan maaf terkait kegaduhan gelar doktor milik Bahlil yang menuai kritik di masyarakat. Ia mengakui bahwa sumber kegaduhan itu berasal dari kekurangan pihak internal UI, sehingga saat ini pihak universitas sedang mengambil langkah antisipasi, baik dari sisi akademik maupun etika.

Sebelumnya, pemberian gelar doktor untuk Bahlil Lahadalia sendiri memang menuai polemik. Salah satu alasannya karena Bahlil lulus dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan dengan predikat pujian cumlaude.



Waktu itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, menyebut bahwa Bahlil tercatat sebagai mahasiswa SKSG UI tahun 2022 dan mengambil jalur riset. Ia juga menjelaskan masa studi mahasiswa program doktor jalur riset itu sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.

"Pasal 14 menyebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester," kata Amelia, dikutip Kamis (14/11/2024).

Bahlil Lahadalia Tak Merasa Gelarnya Ditangguhkan


Pada sisi lain, Bahlil mengaku belum mengetahui informasi resmi terkait penangguhan kelulusannya. Menurutnya, kelulusannya belum resmi hanya karena disertasinya masih dalam tahap revisi.

“Saya belum tahu isinya, ya. Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember,” terang Bahlil usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Demikian ulasan mengenai penyebab gelar doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan UI.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)