Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS

Sabtu, 30 November 2024 - 09:04 WIB
loading...
A A A
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Dari besaran di atas, tentu dapat dihitung jumlah gaji guru PNS jika mendapat kenaikan satu kali gaji.

2. Gaji Guru PPPK


Guru PPPK yang juga termasuk ASN ini juga kemungkinan besar akan naik sebesar 1 kali gaji pokok.

Diketahui jika gaji guru PPPK ini termasuk dalam golongan IX, X, dan XI jika disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020. Berikut ini besaran gajinya.

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

3. Gaji Guru Honorer


Adapun gaji guru honorer yang akan mendapat kenaikan sebesar Rp 2.000.000. Jumlah itu nantinya akan masuk dalam tunjangan profesi untuk guru non-ASN.



Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN menjadi Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.

Itulah rincian gaji guru yang naik mulai tahun 2025. Diharapkan kenaikan gaji guru ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di Indonesia.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)