Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 Dibuka, Deadline 20 Desember
loading...
A
A
A
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik);
4. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
5. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
6. Ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus linier dengan bidang studi PPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terverifikasi pada SIMPKB;
7. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
9. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada dapodik;
10. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 9 guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan
aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG;
11. Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 9 yang bertugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat sebagai kepala sekolah atau aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun
ajaran 2023/2024, dan aktif bertugas sebagai kepala sekolah pada saat pelaksanaan PPG
3. Tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik);
4. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
5. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
6. Ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus linier dengan bidang studi PPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terverifikasi pada SIMPKB;
7. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
9. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada dapodik;
10. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 9 guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan
aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG;
11. Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 9 yang bertugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat sebagai kepala sekolah atau aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun
ajaran 2023/2024, dan aktif bertugas sebagai kepala sekolah pada saat pelaksanaan PPG