Diperpanjang sampai 7 Januari 2025, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berikut ini cara daftar PPPK Tahap 2 yang resmi diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Klik portal SSCASN untuk pendaftaran online.
Kesempatan yang lebih luas diberikan pemerintah kepada tenaga non-ASN untuk mendaftar di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!
Kepala BKN selaku Ketua Pelaksan Panselnas mengingatkan instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus kembali mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Selain itu juga ada aturan tambahan kriteria pelamar pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 sebagaimana dijelaskan melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK Tahap 1, TMS seleksi administrasi CPNS, dan belum melamar.
Baca juga: Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar
Pada ketiganya hanya bisa melamar untuk posisi pengelola umum professional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Dengan perpanjangan waktu ini, calon abdi negara bisa memaksimalkan diri guna lolos ke tahap selanjutnya, berikut ini tahapan pendaftarannya.
1. Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan login
2.Klik Buat Akun, untuk memulai proses pendaftaran
3. Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera
4. Cek identitas diri
Baca juga: Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
5. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Dukcapil
6. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kab/Kota Tempat KTP diterbitkan, Nomor HP dan Email Aktif. Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, bukan menghubungi instansi atau Badan
Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
7. Masukkan kode CAPTCHA
8. Jika data sesuai maka lengkapi data Anda
9. Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di Ijazah. Proses pemberkasan PPPK menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum pada ijazah, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.
10. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.
11. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). Khusus kolom Kab/Kota Lahir, cukup ketikkan beberapa karakter pertama saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (autocomplete).
12. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
13. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan klik Choose File
14. Unggah swafoto sesuai ketentuan
15. Isi data password, konfirmasi password, dan lengkapi pertanyaan pengaman 1 dan 2
16. Pastikan isi data dengan benar karena setelah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
17. Lakukan pengecekan ulang data
18. Pada tahap ini, pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto; NIK; Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP); Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah); Email; dan Nomor Handphone. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta
tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.
19. Klik jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik untuk memproses pendaftaran akun
20. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum, seperti pada gambar di bawah ini
21. Cetak kartu informasi akun.
Demikian tahapan pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 yang diperpanjang sampai 7 Januari 2025. Semoga bermanfaat.
Kesempatan yang lebih luas diberikan pemerintah kepada tenaga non-ASN untuk mendaftar di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!
Kepala BKN selaku Ketua Pelaksan Panselnas mengingatkan instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus kembali mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Selain itu juga ada aturan tambahan kriteria pelamar pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 sebagaimana dijelaskan melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK Tahap 1, TMS seleksi administrasi CPNS, dan belum melamar.
Baca juga: Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar
Pada ketiganya hanya bisa melamar untuk posisi pengelola umum professional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Cara Mendaftar PPPK Tahap 2 2024
Dengan perpanjangan waktu ini, calon abdi negara bisa memaksimalkan diri guna lolos ke tahap selanjutnya, berikut ini tahapan pendaftarannya.
1. Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan login
2.Klik Buat Akun, untuk memulai proses pendaftaran
3. Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera
4. Cek identitas diri
Baca juga: Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
5. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Dukcapil
6. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kab/Kota Tempat KTP diterbitkan, Nomor HP dan Email Aktif. Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, bukan menghubungi instansi atau Badan
Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
7. Masukkan kode CAPTCHA
8. Jika data sesuai maka lengkapi data Anda
9. Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di Ijazah. Proses pemberkasan PPPK menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum pada ijazah, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.
10. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.
11. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). Khusus kolom Kab/Kota Lahir, cukup ketikkan beberapa karakter pertama saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (autocomplete).
12. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
13. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan klik Choose File
14. Unggah swafoto sesuai ketentuan
15. Isi data password, konfirmasi password, dan lengkapi pertanyaan pengaman 1 dan 2
16. Pastikan isi data dengan benar karena setelah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
17. Lakukan pengecekan ulang data
18. Pada tahap ini, pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto; NIK; Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP); Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah); Email; dan Nomor Handphone. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta
tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.
19. Klik jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik untuk memproses pendaftaran akun
20. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum, seperti pada gambar di bawah ini
21. Cetak kartu informasi akun.
Demikian tahapan pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 yang diperpanjang sampai 7 Januari 2025. Semoga bermanfaat.
(nnz)