Penerimaan SIPSS Polri 2025, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya
loading...
A
A
A
1) pria: 162 cm;
2) wanita: 157 cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan
sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;
9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
e) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
j) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
k) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
2) wanita: 157 cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan
sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;
9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
e) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
j) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
k) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.