Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:21 WIB
loading...
Berapa Besaran Gaji...
Berapa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu menjadi banyak pertanyaan honorer di Indonesia. Foto/Disdik Kota Batam.
A A A
JAKARTA - Berapa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu menjadi banyak pertanyaan honorer di Indonesia. Pemerintah sudah membuat dasar hukum baru mengenai PPPK Paruh Waktu tersebut.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi opsi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi instansi yang membutuhkan ASN namun ada keterbatasan anggaran dan kendala lainnya.

Baca juga: 11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya

Adapun posisi yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu adalah guru dan tenaga kependidikan, tenaga Kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Namun pengisian PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan bagi pegawai honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. Juga berlaku bagi peserta PPPK yang sudah mengikuti tahapan seleksi 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sudah menandatangani Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Di peraturan yang ditandatangani 13 Januari 2025 ini mengatur sejumlah kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu. Salah satu yang disorot adalah mengenai berapa besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

Di KepmenPAN RB poin ke-19 dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah tempat PPPK Paruh Waktu itu bekerja.

Baca juga: 5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu

Dengan demikian terjawab sudah berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu bahwa upah yang akan diberikan disesuaikan dengan gaji yang melekat saat ini atau sesuai dengan upah minimum domisili PPPK itu sendiri.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi kinerjanya per triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Evaluasi ini digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK .
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Gaji Dosen Honorer Ternyata...
Gaji Dosen Honorer Ternyata Segini! Cek Kisaran Terbarunya di Sini
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
Kisaran Gaji Lulusan...
Kisaran Gaji Lulusan S1 Harvard University Berdasar Hasil Survei
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
7 Fakta Gaji Rata-Rata...
7 Fakta Gaji Rata-Rata Lulusan S1 di Indonesia yang Menarik untuk Diketahui
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Rekomendasi
Program Konservasi Lingkungan...
Program Konservasi Lingkungan Pertamina Regional Jawa Diakui Dunia
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Kadin Bakal Bangun 1.000...
Kadin Bakal Bangun 1.000 Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
Peduli Lingkungan, Astra...
Peduli Lingkungan, Astra Credit Companies Beri Workshop Pemilahan Sampah
Berita Terkini
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Wisuda ke-52 Universitas...
Wisuda ke-52 Universitas Sahid Usung Konsep Budaya dan Pariwisata NTT
Pendidikan Eddie Nalapraya,...
Pendidikan Eddie Nalapraya, Sosok Jenderal dan Bapak Pencak Silat Dunia yang Meninggal Dunia Hari Ini
Riwayat Pendidikan Kolonel...
Riwayat Pendidikan Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Anggota TNI yang Jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut
Profil Pendidikan Mierza...
Profil Pendidikan Mierza Firjatullah, Striker Muda Andalan Timnas U-17
Infografis
Drone Yafa, Senjata...
Drone Yafa, Senjata Baru Houthi yang Tembus Pertahanan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved