Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Abdul Mu’ti Dorong PAI Inklusif-Pluralis

Kamis, 03 September 2020 - 06:15 WIB
loading...
Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Abdul Mu’ti Dorong PAI Inklusif-Pluralis
Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta, Prof. Dr. Abdul Mu’ti dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu PAI. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta, Prof. Dr. Abdul Mu’ti M.Ed, dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Sidang Senat Universitas di Gedung Auditorium Utama, Rabu (2/9/2020).

Dalam pidato pengukuhannya, Mu’ti mendorong penerapan model pembelajaran PAI bervisi inklusif-pluralis dalam menopang kehidupan kebangsaan Indonesia yang memiliki keragaman keyakinan agama, suku, budaya dan lainnya.

Pengukuhan pendidik kelahiran Kudus 2 September 1968 ini dipimpin langsung Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Amany Lubis didampingi Ketua Senat Prof. Dr. Abuddin Nata bersama para Wakil Rektor dan Majelis Senat UIN Jakarta. Pengukuhan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan otoritas kesehatan menyusul masih berlangsungnya situasi pandemi COVID-19. (Baca juga: Lagi, Dosen UIN Jakarta Raih Gelar Profesor Ilmu Pemikiran Islam )

Pengukuhan juga dihadiri sejumlah tokoh nasional. Di antaranya seperti HM Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI 2014-2019), Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Prof. Muhajir Effendy (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), KH Zainut Tauhid Sa’adi M.Si (Wakil Menteri Agama RI), Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama 2014-2019), Helmy Faishal Zaini (PBNU), KH Marsudi Syuhud (PBNU), Prof Din Syamsuddin (MUI), dan Anwar Abbas (MUI).

Sementara itu, dalam pengukuhannya, Profesor Mu’ti mendorong penerapan model pembelajaran PAI bervisi inklusif-pluralis. Model pembelajaran demikian diharap memperkokoh fondasi toleransi, kerukunan, dan harmoni masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman keyakinan keagamaan, suku, budaya, dan adat istiadat. Lainnya, model pembelajaran ini diharap meminimalisir kecenderungan intoleransi yang menguat belakangan ini. (Baca juga: Selamat, Dosen Hubungan Antar Agama UIN Jakarta Raih Gelar Profesor )

Masyarakat Indonesia, ungkapnya, memiliki karakteristik sosiologis toleran, tepo sliro, dan gotong royong. Namun merujuk penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakata tahun 2018, karakteristik ini terancam oleh menguatnya kecenderungan intoleransi sejalan pemahaman keagamaan yang sempit dan disebarluaskan internet secara massif.

“Untuk membentuk sikap toleran, rukun, dan harmonis diperlukan model PAI yang inklusif-pluralis. Model ini dikembangkan di atas lima nilai pluralisme dalam al-Quran yaitu ketuhanan, kebebasan, keterbukaan, kebersamaan dan kerjasama,” katanya.

Model PAI inklusif-pluralis, jelasnya, mengakomodir nilai-nilai Islam yang mendorong toleransi atas perbedaan dan menghindarkan sikap saling melecehkan. Selanjutnya, model PAI demikian diharap membentuk anak didik yang memiliki pemahaman dan ketaatan melaksanakan kewajiban keagamaan tanpa mengorbankan sikap toleran, penerimaan dan penghormatan atas keragaman keyakinan internal-eksternal keagamaan. (Baca juga: Mendikbud Ajak Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Kembali Bangun Negeri )

“Murid berjiwa pluralis diharap bisa menjadi aktor dan pelopor dalam membangun kehidupan berbangsa yang rukun dan damai di tengah pluralitas budaya, suku, dan agama,” tandasnya.

Ditambahkan Mu’ti, guna menerapkan model PAI demikian, dibutuhkan dukungan berupa pembaruan regulasi dan kebijakan di sektor pendidikan sendiri. Menurutnya, kebijakan pendidikan agama dalam dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dimana pendidikan agama diberikan sesuai agama murid dan diajarkan oleh guru seagama perlu dipertahankan dan diperkuat keterlaksanaannya dalam praktik penyelenggaraan pendidikan.

Hanya saja, lanjutnya, diperlukan koreksi atas sejumlah kebijakan lain dimana ruang lingkup pendidikan agama hanya diberikan pada enam agama resmi negara dan aliran kepercayaan. Selain itu, kebijakan lain yang perlu dikoreksi adalah ketentuan 15 orang murid sebagai syarat minimal penyelenggaraan pendidikan agama. “Peraturan tersebut menghilangkan hak pemeluk agama di luar enam agama resmi dan penganut aliran kepercayaan,” tandasnya. (Baca juga: Rektor IPB: Indonesia Harus Siapkan Skenario Pembelajaran Masa Depan )

Beberapa hal lain yang perlu diperbarui, sambungnya, adalah perlunya mempertimbangkan ulang evaluasi pembelajaran berorientasi kognitif. Menurutnya. evaluasi pembelajaran harusnya diarahkan sebagai proses reflektif dan meta-kognitif dimana murid dapat mengevaluasi kualitas belajar dan kualitas diri dirinya.

Diketahui, Profesor Mu’ti mengajar di FITK UIN Jakarta sejak tahun 2014. Lulusan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta (2008) yang tercatat menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah (2015-2020) ini dipercaya mengampu beberapa mata kuliah seperti Studi Islam, Islam dan Ilmu Pengetahuan, Comprehensive Islamic Study, Contemporary Issues In Islamic Studies, Landasan Pendidikan, dan Ilmu Pendidikan Islam.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)