BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Selasa, 11 Februari 2025 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memastikan sampai saat ini sistem kenaikan pangkat dosen tetap dibuka. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya perubahan nomenklatur baru Kemendikti Saintek.
"Sistem untuk kenaikan pangkat dosen tidak kami tutup, tetap terbuka melalui Biro SDM kami, sambil menunggu peralihan nomenkelatur Kemdiktisaintek,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKN mengusulkan agar ASN yang sedang izin belajar ini tidak wajib datang ke kampus, melainkan bisa megikuti perkuliahan secara daring.
"Kekhawatiran kami, kalau para ASN yang izin belajar ini harus ke kampus, justru menjadi penghambat bagi mereka, terutama para ASN yang di kota atau kabupatennya tidak tersedia tempat belajar yang memadai. Tujuannya supaya mereka bisa tetap bekerja sambil belajar, efisiensi waktu, dan mendapatkan ilmu yang optimal,” tuturnya.
Baca juga: KIP Kuliah akan Ganti Nama Lagi, Mendikti Ungkap Alasannya
Dalam upaya peningkatan kompetensi ASN, BKN dan Kemendikti Saintek sepakat untuk mempermudah izin belajar bagi ASN untuk jenjang S1, S2, dan S3 untuk membangun ASN yang profesional dan berdaya saing.
"Sistem untuk kenaikan pangkat dosen tidak kami tutup, tetap terbuka melalui Biro SDM kami, sambil menunggu peralihan nomenkelatur Kemdiktisaintek,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKN mengusulkan agar ASN yang sedang izin belajar ini tidak wajib datang ke kampus, melainkan bisa megikuti perkuliahan secara daring.
"Kekhawatiran kami, kalau para ASN yang izin belajar ini harus ke kampus, justru menjadi penghambat bagi mereka, terutama para ASN yang di kota atau kabupatennya tidak tersedia tempat belajar yang memadai. Tujuannya supaya mereka bisa tetap bekerja sambil belajar, efisiensi waktu, dan mendapatkan ilmu yang optimal,” tuturnya.
Baca juga: KIP Kuliah akan Ganti Nama Lagi, Mendikti Ungkap Alasannya
Dalam upaya peningkatan kompetensi ASN, BKN dan Kemendikti Saintek sepakat untuk mempermudah izin belajar bagi ASN untuk jenjang S1, S2, dan S3 untuk membangun ASN yang profesional dan berdaya saing.
Lihat Juga :