Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek

Sabtu, 12 April 2025 - 17:15 WIB
loading...
Cara Legalisir Ijazah...
Berikut ini cara legalisir ijazah untuk kuliah ataupun bekerja di luar negeri. Foto/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Cara untuk legalisir atau legalisasi ijazah ke luar negeri akan diulas di artikel berikut ini. Dokumen ijazah memang diperlukan bagi Anda yang ingin keluar negeri, baik untuk pendidikan atau tugas kerja.

Banyak orang bermimpi untuk menempuh pendidikan atau mengejar karier di luar negeri. Namun sebelum berangkat, ada satu proses penting yang tidak boleh dilewatkan: legalisasi ijazah atau yang biasa dikenal dengan istilah “Seen by” dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Proses ini menjadi syarat utama agar ijazah dan dokumen akademik Anda diakui secara sah oleh lembaga pendidikan atau perusahaan di luar negeri. Tapi tenang saja—legalisasi ini mudah diurus asalkan Anda tahu persyaratannya dan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar.

Dilansir dari Instagram Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), untuk legalisasi ijazah itumudah pengurusannya, asalkan tahu syarat dan langkah-langkahnya.

Baca juga: Autentikasi Dokumen Ijazah Digital Diterapkan di Perguruan Tinggi Sulsel

"Cek selengkapnya untuk melihat apa saja yang perlu disiapkan, berapa lama prosesnya, dan info penting sebelum ambil dokumen!," tulis Kemendikti Saintek.

Berikut ini cara legalisir ijazah untuk kuliah ataupun bekerja di luar negeri.

Langkah-Langkah Legalisasi Ijazah untuk Luar Negeri


Berikut ini adalah dokumen yang wajib Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan legalisasi:

1. Surat Permohonan Pribadi

Surat ditujukan kepada:

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktiristek

Surat ini harus memuat:

- Identitas lengkap pemohon

- Tujuan legalisasi (misal: studi lanjut atau bekerja di luar negeri)

- Negara tujuan

Baca juga: 7 Negara yang Menggratiskan Uang Kuliah, Peluang Emas bagi Mahasiswa

2. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar atau Institusi Tujuan


Berisi informasi atau permintaan resmi terkait kewajiban legalisasi ijazah oleh kementerian pendidikan tinggi Indonesia.

3. Dokumen Kelulusan


- Ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, SKPI

- Bisa berupa dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi

- Tidak ada batas jumlah fotokopi yang bisa dilegalisir

4. Print Out Data Akademik dari PDDIKTI


- Kunjungi: https://pddikti.kemdikbud.go.id

- Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai dengan ijazah

- Harus tercantum Nomor Ijazah dan status “Lulus”

Baca juga: 6 Beasiswa Luar Negeri untuk Sandwich Generation, Tunjangan Besar Bisa Kerja Part Time

5. Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi


Diperlukan jika:

- Data Anda belum muncul di PDDIKTI

- Anda lulusan PTN atau PTS sebelum tahun 2003

- Untuk PTS, surat harus diverifikasi terlebih dahulu ke LLDIKTI.

6. Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000

Jika diwakilkan, lampirkan juga:

- Fotokopi KTP pemilik dokumen dan yang mewakili

Berapa Lama Prosesnya?


Waktu proses legalisasi ijazah bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean. Pastikan semua berkas sudah lengkap untuk mempercepat proses.

- Jangan lupa konfirmasi sebelum mengambil dokumen yang Anda perlukan

- Hubungi untuk Informasi Lebih Lanjut:

Call Center Kemendikti Saintek: (021) 126

Dengan mengetahui alur dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengurus legalisasi ijazah dengan lebih cepat dan mudah. Pastikan semua dokumen valid, lengkap, dan sesuai ketentuan untuk menghindari penolakan.

Legalitas dokumen adalah langkah awal menuju masa depan global Anda. Jangan sampai terlewat dan semoga bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Ini Jurusan Kuliah dan...
Ini Jurusan Kuliah dan Industri Paling Dibutuhkan Australia hingga 2030, Tertarik?
Mendiktisaintek Siapkan...
Mendiktisaintek Siapkan Program Khusus Bagi Mahasiswa yang Ingin Bekerja di Luar Negeri
Begini Prosedur Mengurus...
Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana
Kemendikdasmen Pastikan...
Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera
Arsul Sani Kuliah di...
Arsul Sani Kuliah di Mana? Hakim MK yang Dituduh Punya Ijazah Palsu
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Rekomendasi
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Berita Terkini
S2 Psikologi Unika Atma...
S2 Psikologi Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
IPB University Akan...
IPB University Akan Buka Jalur RPL untuk Penerimaan Mahasiswa Baru S1 dan Pascasarjana
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved