Dari Kampus untuk Hutan Lestari: UP Gelar Diskusi Dampak Perpres Penertiban Kawasan Hutan
Rabu, 07 Mei 2025 - 20:52 WIB
loading...
Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (PDIH FH) Universitas Pancasila menggelar Focus Group Discussion (FGD).
A
A
A
Universitas Pancasila (UP) melalui Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (PDIH FH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kajian Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan". Forum diskusi penting ini berlangsung di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) Prof Eddy Pratomo menyampaikan bahwa FGD ini diadakan sebagai respons akademis terhadap Perpres No. 5 Tahun 2025.
Diskusi mendalam ini bertujuan untuk mengkaji dampak regulasi tersebut terhadap hak-hak masyarakat sekitar hutan, kepastian hukum status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan di masa lalu.
"Sejak disahkan, Perpres ini memicu beragam pandangan di lapangan. Meskipun substansinya bertujuan mulia untuk menata kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat, kita perlu mengkaji aspek perlindungan HAM, lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, hak masyarakat adat, serta kewenangan berbagai pihak," jelas Prof. Eddy. Ia menambahkan bahwa FGD ini diharapkan dapat memberikan kajian mendalam dan rekomendasi terkait implementasi Perpres tersebut.
Pemerintah ungkap Prof. Eddy diharapkan dapat memastikan bahwa lahan yang dijadikan kawasan hutan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030, dengan perlindungan hutan menjadi salah satu pilar utama.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana FGD, menuturkan bahwa forum ini juga menyoroti dampak kebijakan penertiban kawasan hutan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum perizinan. Selain itu, FGD ini berupaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan agar implementasi Perpres tetap memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi dalam tata kelola hutan dan lingkungan.
"Melalui paparan ahli, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab, kami berharap FGD ini menghasilkan pemetaan masalah yang komprehensif serta rekomendasi strategis untuk tata kelola hutan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan," ungkap Prof. Agus.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) Prof Eddy Pratomo menyampaikan bahwa FGD ini diadakan sebagai respons akademis terhadap Perpres No. 5 Tahun 2025.
Diskusi mendalam ini bertujuan untuk mengkaji dampak regulasi tersebut terhadap hak-hak masyarakat sekitar hutan, kepastian hukum status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan di masa lalu.
"Sejak disahkan, Perpres ini memicu beragam pandangan di lapangan. Meskipun substansinya bertujuan mulia untuk menata kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat, kita perlu mengkaji aspek perlindungan HAM, lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, hak masyarakat adat, serta kewenangan berbagai pihak," jelas Prof. Eddy. Ia menambahkan bahwa FGD ini diharapkan dapat memberikan kajian mendalam dan rekomendasi terkait implementasi Perpres tersebut.
Pemerintah ungkap Prof. Eddy diharapkan dapat memastikan bahwa lahan yang dijadikan kawasan hutan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030, dengan perlindungan hutan menjadi salah satu pilar utama.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana FGD, menuturkan bahwa forum ini juga menyoroti dampak kebijakan penertiban kawasan hutan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum perizinan. Selain itu, FGD ini berupaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan agar implementasi Perpres tetap memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi dalam tata kelola hutan dan lingkungan.
"Melalui paparan ahli, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab, kami berharap FGD ini menghasilkan pemetaan masalah yang komprehensif serta rekomendasi strategis untuk tata kelola hutan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan," ungkap Prof. Agus.
Lihat Juga :