Penjelasan Resmi BKN tentang Arti Kode Kelulusan PPPK R2, R3, R4, dan L
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
Melansir Surat Pengumuman BKN tentang Hasil Akhir Seleksi PPPPK 2024 Periode II, berikut ini arti kode kelulusan PPPK 2024:
Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK pada formasi yang dilamar dan memenuhi semua persyaratan administratif serta nilai ambang batas yang ditetapkan.
R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria
Peserta dinyatakan terdata menurut menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I
Kode R4 adalah peserta non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
Kode TH adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode II
Peserta tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat yang telah ditentukan, karena sudah tidak aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN BKN.
Dengan kata lain, peserta yang berstatus R2, R3 dan R4 memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK jika memenuhi seluruh tahapan administrasi yang telah ditetapkan. Sedangkan TMS tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi kriteria seleksi.
Hasil seleksi ini ditentukan berdasarkan urutan prioritas dan berperingkat terbaik pada seleksi kompetensi.
Dalam hal peserta yang lulus tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Memahami arti dari kode kelulusan sangat penting bagi peserta agar mengetahui statusnya dalam proses seleksi. Bagi peserta dengan kode L, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses pemberkasan dan penempatan. Sementara peserta dengan kode R2, R3, R4, atau TMS, disarankan untuk mempersiapkan diri kembali untuk seleksi berikutnya.
Demikian penjelasan arti kode PPPK . Semoga informasi ini bermanfaat.
Kode L (Lulus)
Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK pada formasi yang dilamar dan memenuhi semua persyaratan administratif serta nilai ambang batas yang ditetapkan.
R2 (Peserta yang Memenuhi Syarat Administrasi)
R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria
R3 (Peserta Terdata dan Lulus)
Peserta dinyatakan terdata menurut menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I
R4 (Peserta Tidak Terdata)
Kode R4 adalah peserta non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
TH (Peserta yang Absen)
Kode TH adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode II
TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Peserta tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat yang telah ditentukan, karena sudah tidak aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN BKN.
Dengan kata lain, peserta yang berstatus R2, R3 dan R4 memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK jika memenuhi seluruh tahapan administrasi yang telah ditetapkan. Sedangkan TMS tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi kriteria seleksi.
Hasil seleksi ini ditentukan berdasarkan urutan prioritas dan berperingkat terbaik pada seleksi kompetensi.
Dalam hal peserta yang lulus tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kenapa Kode Ini Penting?
Memahami arti dari kode kelulusan sangat penting bagi peserta agar mengetahui statusnya dalam proses seleksi. Bagi peserta dengan kode L, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses pemberkasan dan penempatan. Sementara peserta dengan kode R2, R3, R4, atau TMS, disarankan untuk mempersiapkan diri kembali untuk seleksi berikutnya.
Demikian penjelasan arti kode PPPK . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :