Syarat Guru Mendapat BSU dan Cara Cek Pencairan di Info GTK

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:05 WIB
loading...
Syarat Guru Mendapat...
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada 253.407 guru. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 253.407 guru Pendidikan anak usia Dini (PAUD) non formal. Berikut ini persyaratan dan cara mencairkannya di Info GTK.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada guru Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) sebesar Rp600 ribu akan dibayarkan sekaligus kepada masing-masing guru.

Baca juga: BSU Guru PAUD Non Formal 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Mencairkannya

Persyaratan BSU untuk Guru 2025


Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal, mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, Selasa (19/8/2025).

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa syarat utama agar pendidik PAUD Non Formal dapat menerima BSU tahun 2025. Pendidik harus dipastikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, pendidik juga tidak boleh sedang menerima bantuan insentif atau subsidi lain baik dari Kemendikdasmen maupun dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Unpad Luncurkan Beasiswa...
Unpad Luncurkan Beasiswa Guru 2026, Ini Link Pendaftarannya
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Rekomendasi
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
IRGC: Serangan Balasan...
IRGC: Serangan Balasan ke Kuwait dan Bahrain Harus Jadi Pelajaran bagi AS
Prabowo Usai Copot 3...
Prabowo Usai Copot 3 Pimpinan BGN: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri!
Berita Terkini
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Peneliti Universitas...
Peneliti Universitas Jember Buktikan Tanaman Liar Kalimantan Efektif Turunkan Gula Darah
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Profil Pendidikan Agustina...
Profil Pendidikan Agustina Arumsari yang Ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved