Syarat Guru Mendapat BSU dan Cara Cek Pencairan di Info GTK
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan 3 Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pendidik tetap harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah.
Pendidik juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai data di aplikasi Dapodik, dan memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Semua guru PAUD penerima BSU juga wajib mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh melalui laman Info GTK sebagai bukti kesesuaian syarat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada penyaluran BSU 2025 ini, calon penerima tidak diusulkan oleh dinas pendidikan. Proses dimulai dari pendidik itu sendiri yang harus menginput atau memperbarui data di aplikasi Dapodik.
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pendidik tetap harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah.
Pendidik juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai data di aplikasi Dapodik, dan memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Semua guru PAUD penerima BSU juga wajib mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh melalui laman Info GTK sebagai bukti kesesuaian syarat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada penyaluran BSU 2025 ini, calon penerima tidak diusulkan oleh dinas pendidikan. Proses dimulai dari pendidik itu sendiri yang harus menginput atau memperbarui data di aplikasi Dapodik.
Lihat Juga :