Syarat Guru Mendapat BSU dan Cara Cek Pencairan di Info GTK
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemenkes Tanggapi Nama Ernest Prakasa Dicatut Jadi Karyawan dan Penerima BSU
Selanjutnya, Ditjen GTK bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Setelah valid, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima BSU dan dibukakan rekening bank penyalur.
Untuk mengecek apakah seorang pendidik dinyatakan sebagai penerima BSU, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK di alamat: infogtk.dikdasmen.go.id. Jika muncul notifikasi bahwa nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU, maka penerima perlu segera mengunduh serta mengisi formulir SPTJM sesuai petunjuk.
Selanjutnya, penerima harus mencatat Nomor SK BSU dan nomor rekening yang tertera. Kemudian menghubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta fisik (hardcopy) SK BSU dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan.
Pengaktifan rekening hanya bisa dilakukan jika penerima membawa dokumen persyaratan sesuai informasi yang telah tersedia pada laman infogtk.dikdasmen.go.id.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, pendidik di KB, TPA maupun SPS akan dapat menerima BSU sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk dukungan pemerintah pada kesejahteraan pendidik PAUD Non Formal.
Selanjutnya, Ditjen GTK bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Setelah valid, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima BSU dan dibukakan rekening bank penyalur.
Cara Mengecek Pencairan BSU Guru
Untuk mengecek apakah seorang pendidik dinyatakan sebagai penerima BSU, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK di alamat: infogtk.dikdasmen.go.id. Jika muncul notifikasi bahwa nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU, maka penerima perlu segera mengunduh serta mengisi formulir SPTJM sesuai petunjuk.
Selanjutnya, penerima harus mencatat Nomor SK BSU dan nomor rekening yang tertera. Kemudian menghubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta fisik (hardcopy) SK BSU dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan.
Pengaktifan rekening hanya bisa dilakukan jika penerima membawa dokumen persyaratan sesuai informasi yang telah tersedia pada laman infogtk.dikdasmen.go.id.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, pendidik di KB, TPA maupun SPS akan dapat menerima BSU sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk dukungan pemerintah pada kesejahteraan pendidik PAUD Non Formal.
(nnz)
Lihat Juga :