Gaji ASN Naik Mulai Kapan? Cek Infonya untuk Guru dan Dosen
Senin, 22 September 2025 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900.
Demikian informasi kenaikan gaji ASN yang diatur pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 namun belum bisa dipastikan kapan berlakunya. Semoga informasi ini bermanfaat.
.
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900.
Demikian informasi kenaikan gaji ASN yang diatur pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 namun belum bisa dipastikan kapan berlakunya. Semoga informasi ini bermanfaat.
.
(nnz)
Lihat Juga :