Begini Cara Membedakan Ijazah Legal dengan yang Abal-Abal
Selasa, 23 September 2025 - 16:10 WIB
loading...
Cara membedakan ijazah yang legal dan yang aspal menjadi informasi yang penting di masyarakat. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Cara membedakan ijazah yang legal dan yang aspal menjadi informasi yang penting di masyarakat. Berikut ini cara membedakan ijazah palsu dan yang sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.
Ijazah menjadi dokumen yang penting untuk keperluan administrasi. Baik itu untuk melanjutkan pendidikan, mencari kerja, meningkatkan kredibilitas akademik, juga menjadi bukti kelulusan dan kualifikasi.
Baca juga: Roy Suryo Datangi Kemendikdasmen, Pertanyakan Ijazah Gibran Setara SMA
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, ijazah itu adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan pada jalur Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Ijaazah tak hanya selembar kertas, namun harus memuat sejumlah informasi yang menjadi kredibilitas peserta didik yang lulus dari institusi Pendidikan yang ia tempuh.
Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya
1. nomor Ijazah nasional
2. lambang dan nama perguruan tinggi
3. nomor pokok perguruan tinggi;
4. program pendidikan tinggi;
5. nama program studi
6. nomor pokok program studi
7. nama lengkap pemilik Ijazah;
8. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
9. nomor induk mahasiswa
10. Gelar akademik atau Gelar vokasi yang diberikan beserta singkatannya
11. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan
12. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah
13. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan
14. perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah
1. Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik bersertifikasi pimpinan perguruan tinggi yang berwenang.
2. Ijazah dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stemple perguruan tinggi
4. Ijazah dengan tanda tangan elektronik tidak perlu dibubuhi stemple
5. Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda
tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Ditunda Lagi, Data Belum Lengkap
Nomor ijazah nasional diterbitkan melalui system yang dikelola oleh kementerian. Diawali dengan permohonan penerbitan dari perguruan tingi melalui system yang disertai dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud dalah bukti kelulusan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Demikian ciri-ciri ijazah perguruan tinggi yang ditetapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Ijazah menjadi dokumen yang penting untuk keperluan administrasi. Baik itu untuk melanjutkan pendidikan, mencari kerja, meningkatkan kredibilitas akademik, juga menjadi bukti kelulusan dan kualifikasi.
Baca juga: Roy Suryo Datangi Kemendikdasmen, Pertanyakan Ijazah Gibran Setara SMA
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, ijazah itu adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan pada jalur Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Ijaazah tak hanya selembar kertas, namun harus memuat sejumlah informasi yang menjadi kredibilitas peserta didik yang lulus dari institusi Pendidikan yang ia tempuh.
Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya
Adapun identitas yang wajib ada di suatu ijazah adalah sebagai berikut:
1. nomor Ijazah nasional
2. lambang dan nama perguruan tinggi
3. nomor pokok perguruan tinggi;
4. program pendidikan tinggi;
5. nama program studi
6. nomor pokok program studi
7. nama lengkap pemilik Ijazah;
8. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
9. nomor induk mahasiswa
10. Gelar akademik atau Gelar vokasi yang diberikan beserta singkatannya
11. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan
12. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah
13. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan
14. perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah
Wajib juga diketahui ciri-ciri lain:
1. Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik bersertifikasi pimpinan perguruan tinggi yang berwenang.
2. Ijazah dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stemple perguruan tinggi
4. Ijazah dengan tanda tangan elektronik tidak perlu dibubuhi stemple
5. Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda
tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Ditunda Lagi, Data Belum Lengkap
Penomoran Ijazah Nasional
Nomor ijazah nasional diterbitkan melalui system yang dikelola oleh kementerian. Diawali dengan permohonan penerbitan dari perguruan tingi melalui system yang disertai dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud dalah bukti kelulusan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Demikian ciri-ciri ijazah perguruan tinggi yang ditetapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :