Begini Cara Membedakan Ijazah Legal dengan yang Abal-Abal

Selasa, 23 September 2025 - 16:10 WIB
loading...
Begini Cara Membedakan...
Cara membedakan ijazah yang legal dan yang aspal menjadi informasi yang penting di masyarakat. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Cara membedakan ijazah yang legal dan yang aspal menjadi informasi yang penting di masyarakat. Berikut ini cara membedakan ijazah palsu dan yang sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.

Ijazah menjadi dokumen yang penting untuk keperluan administrasi. Baik itu untuk melanjutkan pendidikan, mencari kerja, meningkatkan kredibilitas akademik, juga menjadi bukti kelulusan dan kualifikasi.

Baca juga: Roy Suryo Datangi Kemendikdasmen, Pertanyakan Ijazah Gibran Setara SMA

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, ijazah itu adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan pada jalur Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Ijaazah tak hanya selembar kertas, namun harus memuat sejumlah informasi yang menjadi kredibilitas peserta didik yang lulus dari institusi Pendidikan yang ia tempuh.

Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya

Adapun identitas yang wajib ada di suatu ijazah adalah sebagai berikut:


1. nomor Ijazah nasional

2. lambang dan nama perguruan tinggi

3. nomor pokok perguruan tinggi;

4. program pendidikan tinggi;

5. nama program studi

6. nomor pokok program studi

7. nama lengkap pemilik Ijazah;

8. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

9. nomor induk mahasiswa

10. Gelar akademik atau Gelar vokasi yang diberikan beserta singkatannya

11. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan

12. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah

13. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan

14. perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah


Wajib juga diketahui ciri-ciri lain:


1. Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik bersertifikasi pimpinan perguruan tinggi yang berwenang.

2. Ijazah dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stemple perguruan tinggi

4. Ijazah dengan tanda tangan elektronik tidak perlu dibubuhi stemple

5. Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda
tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.

Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Ditunda Lagi, Data Belum Lengkap

Penomoran Ijazah Nasional


Nomor ijazah nasional diterbitkan melalui system yang dikelola oleh kementerian. Diawali dengan permohonan penerbitan dari perguruan tingi melalui system yang disertai dengan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang dimaksud dalah bukti kelulusan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Demikian ciri-ciri ijazah perguruan tinggi yang ditetapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Begini Prosedur Mengurus...
Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana
Mengenal AI LISA UGM...
Mengenal AI LISA UGM yang Sebut Jokowi Bukan Alumni
Kemendikdasmen Pastikan...
Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera
Arsul Sani Kuliah di...
Arsul Sani Kuliah di Mana? Hakim MK yang Dituduh Punya Ijazah Palsu
Roy Suryo Ditetapkan...
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Profil Pendidikannya Jadi Sorotan
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Berita Terkini
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved