Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Sebesar Rp18 Ribu per Jam? Ini Penjelasannya

Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB
loading...
A A A
Pendekatan yang digunakan adalah perhitungan upah per jam. Contoh sederhana:

* Bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423.

* Jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta.

Langkah-Langkah Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

1. Tentukan Upah per Jam

Hitung dengan membagi gaji bulanan saat bekerja penuh waktu dengan total jam kerja dalam satu bulan, contoh
Rp3 juta : 160 jam = Rp18.750 per jam.

2. Hitung Berdasarkan Jam Kerja Paruh Waktu

Kalikan upah per jam dengan total jam kerja dalam sebulan sesuai kontrak paruh waktu, contoh
Rp18.750 x 100 jam (25 jam/minggu x 4 minggu) = Rp1,875 juta.

3. Sesuaikan dengan Aturan Daerah

Pemerintah daerah bisa saja menetapkan tambahan berupa tunjangan atau insentif, tergantung kebijakan setempat.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

* Jumlah Jam Kerja

Gaji sangat tergantung pada durasi kerja yang tertuang dalam kontrak paruh waktu.

* Aturan Pemerintah Daerah

Beberapa daerah memberikan tambahan tunjangan, tergantung pada anggaran dan kebijakan lokal.

* Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan

Tingkat pendidikan dan posisi guru juga bisa mempengaruhi besaran gaji meskipun statusnya paruh waktu.

M/G Shofwatuzzahro
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Rekomendasi
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved