Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Sebesar Rp18 Ribu per Jam? Ini Penjelasannya
Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Pendekatan yang digunakan adalah perhitungan upah per jam. Contoh sederhana:
* Bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423.
* Jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta.
Rp3 juta : 160 jam = Rp18.750 per jam.
Rp18.750 x 100 jam (25 jam/minggu x 4 minggu) = Rp1,875 juta.
M/G Shofwatuzzahro
* Bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423.
* Jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta.
Langkah-Langkah Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
1. Tentukan Upah per Jam
Hitung dengan membagi gaji bulanan saat bekerja penuh waktu dengan total jam kerja dalam satu bulan, contohRp3 juta : 160 jam = Rp18.750 per jam.
2. Hitung Berdasarkan Jam Kerja Paruh Waktu
Kalikan upah per jam dengan total jam kerja dalam sebulan sesuai kontrak paruh waktu, contohRp18.750 x 100 jam (25 jam/minggu x 4 minggu) = Rp1,875 juta.
3. Sesuaikan dengan Aturan Daerah
Pemerintah daerah bisa saja menetapkan tambahan berupa tunjangan atau insentif, tergantung kebijakan setempat.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
* Jumlah Jam Kerja
Gaji sangat tergantung pada durasi kerja yang tertuang dalam kontrak paruh waktu.* Aturan Pemerintah Daerah
Beberapa daerah memberikan tambahan tunjangan, tergantung pada anggaran dan kebijakan lokal.* Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan
Tingkat pendidikan dan posisi guru juga bisa mempengaruhi besaran gaji meskipun statusnya paruh waktu.M/G Shofwatuzzahro
(nnz)
Lihat Juga :