Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya

Jum'at, 26 September 2025 - 14:44 WIB
loading...
Apakah Ijazah Palsu...
Pertanyaan sederhana seperti apakah ijazah palsu bisa dipakai untuk melamar kerja? ternyata masih banyak dicari masyarakat. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pertanyaan sederhana seperti “apakah ijazah palsu bisa dipakai untuk melamar kerja?” ternyata masih banyak dicari masyarakat. Hal ini wajar, mengingat syarat ijazah dalam dunia kerja bukanlah hal baru.

Namun, perlu dipahami bahwa ijazah bukan sekadar kertas, melainkan dokumen autentik yang membuktikan seseorang benar-benar menyelesaikan pendidikan di program studi terakreditasi pada perguruan tinggi.

Penerbitan ijazah dilakukan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Artinya, ijazah harus sah secara hukum, akurat dalam data, serta diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Adik Kandung Gibran Rakabuming

Aturan mengenai penerbitan ijazah di perguruan tinggi sendiri diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada jenjang pendidikan tinggi.

Ancaman Hukum Pemalsuan Ijazah


Menggunakan ijazah palsu untuk melamar kerja jelas merupakan tindak pidana. Pemalsuan ijazah termasuk kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca juga: Pakar Pendidikan Ina Liem Kasih Paham Roy Suryo soal UTS Insearch di Riwayat Pendidikan Gibran

Selain itu, penggunaan ijazah palsu juga dapat dijerat melalui UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Bahkan, menurut UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), pemalsuan data termasuk ijazah bisa dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Pasal-Pasal yang Mengatur Pemalsuan Ijazah


Beberapa aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsuan ijazah antara lain:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 391 UU 1/2023 (KUHP baru): Hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp2 miliar.

Baca juga: Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Luar Negeri di Indonesia, Simak Tahapannya

Pasal 69 UU Sisdiknas: Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.

Pasal 65 dan 67 UU PDP: Hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Dengan banyaknya aturan yang melarang, sudah jelas bahwa ijazah palsu tidak bisa digunakan untuk melamar kerja. Selain berisiko merugikan perusahaan maupun masyarakat, penggunaan dokumen palsu ini juga berakibat fatal bagi pelaku karena dapat dijerat hukuman pidana yang berat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian ijazah yang dimiliki serta menghindari praktik pemalsuan dokumen, karena dunia kerja membutuhkan integritas dan kejujuran, bukan sekadar selembar kertas yang dipalsukan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Begini Prosedur Mengurus...
Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana
Kemendikdasmen Pastikan...
Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera
Arsul Sani Kuliah di...
Arsul Sani Kuliah di Mana? Hakim MK yang Dituduh Punya Ijazah Palsu
Roy Suryo Ditetapkan...
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Profil Pendidikannya Jadi Sorotan
Pakar Pendidikan Ina...
Pakar Pendidikan Ina Liem Kasih Paham Roy Suryo soal UTS Insearch di Riwayat Pendidikan Gibran
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Berita Terkini
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Infografis
Apakah Makan Tempe dan...
Apakah Makan Tempe dan Tahu Bisa Menyebabkan Asam Urat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved