Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya
Jum'at, 26 September 2025 - 14:44 WIB
loading...
Pertanyaan sederhana seperti apakah ijazah palsu bisa dipakai untuk melamar kerja? ternyata masih banyak dicari masyarakat. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pertanyaan sederhana seperti “apakah ijazah palsu bisa dipakai untuk melamar kerja?” ternyata masih banyak dicari masyarakat. Hal ini wajar, mengingat syarat ijazah dalam dunia kerja bukanlah hal baru.
Namun, perlu dipahami bahwa ijazah bukan sekadar kertas, melainkan dokumen autentik yang membuktikan seseorang benar-benar menyelesaikan pendidikan di program studi terakreditasi pada perguruan tinggi.
Penerbitan ijazah dilakukan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Artinya, ijazah harus sah secara hukum, akurat dalam data, serta diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Adik Kandung Gibran Rakabuming
Aturan mengenai penerbitan ijazah di perguruan tinggi sendiri diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada jenjang pendidikan tinggi.
Menggunakan ijazah palsu untuk melamar kerja jelas merupakan tindak pidana. Pemalsuan ijazah termasuk kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Pakar Pendidikan Ina Liem Kasih Paham Roy Suryo soal UTS Insearch di Riwayat Pendidikan Gibran
Selain itu, penggunaan ijazah palsu juga dapat dijerat melalui UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Bahkan, menurut UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), pemalsuan data termasuk ijazah bisa dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Beberapa aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsuan ijazah antara lain:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 391 UU 1/2023 (KUHP baru): Hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp2 miliar.
Baca juga: Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Luar Negeri di Indonesia, Simak Tahapannya
Pasal 69 UU Sisdiknas: Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.
Pasal 65 dan 67 UU PDP: Hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Dengan banyaknya aturan yang melarang, sudah jelas bahwa ijazah palsu tidak bisa digunakan untuk melamar kerja. Selain berisiko merugikan perusahaan maupun masyarakat, penggunaan dokumen palsu ini juga berakibat fatal bagi pelaku karena dapat dijerat hukuman pidana yang berat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian ijazah yang dimiliki serta menghindari praktik pemalsuan dokumen, karena dunia kerja membutuhkan integritas dan kejujuran, bukan sekadar selembar kertas yang dipalsukan.
Namun, perlu dipahami bahwa ijazah bukan sekadar kertas, melainkan dokumen autentik yang membuktikan seseorang benar-benar menyelesaikan pendidikan di program studi terakreditasi pada perguruan tinggi.
Penerbitan ijazah dilakukan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Artinya, ijazah harus sah secara hukum, akurat dalam data, serta diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Adik Kandung Gibran Rakabuming
Aturan mengenai penerbitan ijazah di perguruan tinggi sendiri diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada jenjang pendidikan tinggi.
Ancaman Hukum Pemalsuan Ijazah
Menggunakan ijazah palsu untuk melamar kerja jelas merupakan tindak pidana. Pemalsuan ijazah termasuk kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Pakar Pendidikan Ina Liem Kasih Paham Roy Suryo soal UTS Insearch di Riwayat Pendidikan Gibran
Selain itu, penggunaan ijazah palsu juga dapat dijerat melalui UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Bahkan, menurut UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), pemalsuan data termasuk ijazah bisa dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal-Pasal yang Mengatur Pemalsuan Ijazah
Beberapa aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsuan ijazah antara lain:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 391 UU 1/2023 (KUHP baru): Hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp2 miliar.
Baca juga: Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Luar Negeri di Indonesia, Simak Tahapannya
Pasal 69 UU Sisdiknas: Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.
Pasal 65 dan 67 UU PDP: Hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Dengan banyaknya aturan yang melarang, sudah jelas bahwa ijazah palsu tidak bisa digunakan untuk melamar kerja. Selain berisiko merugikan perusahaan maupun masyarakat, penggunaan dokumen palsu ini juga berakibat fatal bagi pelaku karena dapat dijerat hukuman pidana yang berat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian ijazah yang dimiliki serta menghindari praktik pemalsuan dokumen, karena dunia kerja membutuhkan integritas dan kejujuran, bukan sekadar selembar kertas yang dipalsukan.
(nnz)
Lihat Juga :