Ketua Komisi X DPR Spill Nasib Tunjangan Guru di Revisi UU Sisdiknas, TPG Dihapus?
Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 91.028 Guru PAI Akan Terima TPG Mulai 2026, Berapa Nominalnya?
Politikus Partai Golkar ini menerangkan, dalam draft Komisi X DPR yang belum dipublikasikan, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;
b. tunjangan fungsional;
c. tunjangan khusus; dan/atau
d. maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Politikus Partai Golkar ini menerangkan, dalam draft Komisi X DPR yang belum dipublikasikan, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;
b. tunjangan fungsional;
c. tunjangan khusus; dan/atau
d. maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Lihat Juga :