P2G Tolak Guru Jadi Penanggung Jawab MBG: Bentuk Lepas Tangan BGN
Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sangat mengganggu proses belajar mengajar.
“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas, kemudian guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu, mengawasi agar langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali. Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” jelas Iman.
Menurut Iman, guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Itu bukan tugas guru. Kalau deteksi itu dengan cara mencicipi, itu mempertaruhkan nyawanya. Kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru.
Baca juga: Menkes Rinci Virus dalam Kandungan MBG yang Bikin Siswa Keracunan
Menurut Iman, pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja.
Ketiga, kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru. Dalam pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium. Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur Undang-Undang.
“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas, kemudian guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu, mengawasi agar langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali. Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” jelas Iman.
Menurut Iman, guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Itu bukan tugas guru. Kalau deteksi itu dengan cara mencicipi, itu mempertaruhkan nyawanya. Kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru.
Baca juga: Menkes Rinci Virus dalam Kandungan MBG yang Bikin Siswa Keracunan
Menurut Iman, pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja.
Ketiga, kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru. Dalam pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium. Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur Undang-Undang.
Lihat Juga :