Polemik Penamparan Siswa Merokok, Implementasi Pelindungan Guru Dinilai Lemah
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lebak Apresiasi Gubernur Banten Mediasi Kasus Penamparan Siswa di SMAN 1 Cimarga
Namun, Satriwan menegaskan yang menjadi persoalan adalah lemahnya implementasi di lapangan. Akibatnya, laporan terhadap guru ke kepolisian masih sering terjadi tanpa mempertimbangkan konteks atau mekanisme penyelesaian internal sekolah.
"Orang tua maupun pihak-pihak terkait aparat penegak hukum tidak memahami betul Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan guru dan Tenaga Kependidikan karena hanya mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Menurutnya, aparat semestinya mengedepankan prinsip restorative justice untuk kasus-kasus ringan yang melibatkan guru dan siswa. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan sebelum menetapkan status hukum seorang pendidik.
"Sehingga pembalasan atau hukuman penjara bukan menjadi apa namanya sanksi, melainkan bagaimana mengembalikan saling percaya satu sama lain mereka bermusyawarah, berdialog membangun harmoni sosial, membangun harmoni kembali lagi bekerja seperti semula dialog dengan cara-cara yang damai itu yang dikedepankan," tambahnya.
Namun, Satriwan menegaskan yang menjadi persoalan adalah lemahnya implementasi di lapangan. Akibatnya, laporan terhadap guru ke kepolisian masih sering terjadi tanpa mempertimbangkan konteks atau mekanisme penyelesaian internal sekolah.
"Orang tua maupun pihak-pihak terkait aparat penegak hukum tidak memahami betul Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan guru dan Tenaga Kependidikan karena hanya mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Menurutnya, aparat semestinya mengedepankan prinsip restorative justice untuk kasus-kasus ringan yang melibatkan guru dan siswa. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan sebelum menetapkan status hukum seorang pendidik.
"Sehingga pembalasan atau hukuman penjara bukan menjadi apa namanya sanksi, melainkan bagaimana mengembalikan saling percaya satu sama lain mereka bermusyawarah, berdialog membangun harmoni sosial, membangun harmoni kembali lagi bekerja seperti semula dialog dengan cara-cara yang damai itu yang dikedepankan," tambahnya.
Lihat Juga :