Polemik Penamparan Siswa Merokok, Implementasi Pelindungan Guru Dinilai Lemah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Ia juga mengingatkan, guru tetap terikat kode etik dan tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun. Ia menjelaskan, guru memang diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada murid jika melanggar peraturan atau tata tertib sekolah.

Namun di sisi lain guru juga diikat profesionalisme dan kode etik bahwa tidak boleh memberikan sanksi yang sifatnya tidak edukatif, bahkan yang sifatnya berbentuk kekerasan apalagi kekerasan fisik.

"Kalau guru melakukan tindak kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa anak, murid, ini kami pikir tentu harus mengedepankan prinsip-prinsip criminal justice system tentu harus dibawa harus diproses secara hukum melakukan pidana di Indonesia," pungkasnya.

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, juga menilai implementasi perlindungan guru masih lemah. Ia menekankan pentingnya kesepahaman bahwa guru adalah pengganti orang tua di sekolah dan penyelesaian masalah sebaiknya mengutamakan musyawarah, bukan pelaporan.

Unifah menyebut salah satu kendala adalah minimnya komunikasi antara guru dan orang tua, sehingga persoalan kecil kerap langsung dibawa ke ranah hukum. Ia berharap MoU dengan aparat penegak hukum dijalankan secara konsisten agar laporan terhadap guru tidak langsung diproses sebagai pidana sebelum dilakukan klarifikasi dan mediasi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Rekomendasi
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Berita Terkini
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Siswi Indonesia Raih...
Siswi Indonesia Raih The Best Delegate di AYIMUN BSD Chapter 2026, Kantongi Beasiswa ke AWMUN Bali
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved