Polemik Penamparan Siswa Merokok, Implementasi Pelindungan Guru Dinilai Lemah
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga mengingatkan, guru tetap terikat kode etik dan tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun. Ia menjelaskan, guru memang diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada murid jika melanggar peraturan atau tata tertib sekolah.
Namun di sisi lain guru juga diikat profesionalisme dan kode etik bahwa tidak boleh memberikan sanksi yang sifatnya tidak edukatif, bahkan yang sifatnya berbentuk kekerasan apalagi kekerasan fisik.
"Kalau guru melakukan tindak kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa anak, murid, ini kami pikir tentu harus mengedepankan prinsip-prinsip criminal justice system tentu harus dibawa harus diproses secara hukum melakukan pidana di Indonesia," pungkasnya.
Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, juga menilai implementasi perlindungan guru masih lemah. Ia menekankan pentingnya kesepahaman bahwa guru adalah pengganti orang tua di sekolah dan penyelesaian masalah sebaiknya mengutamakan musyawarah, bukan pelaporan.
Unifah menyebut salah satu kendala adalah minimnya komunikasi antara guru dan orang tua, sehingga persoalan kecil kerap langsung dibawa ke ranah hukum. Ia berharap MoU dengan aparat penegak hukum dijalankan secara konsisten agar laporan terhadap guru tidak langsung diproses sebagai pidana sebelum dilakukan klarifikasi dan mediasi.
Namun di sisi lain guru juga diikat profesionalisme dan kode etik bahwa tidak boleh memberikan sanksi yang sifatnya tidak edukatif, bahkan yang sifatnya berbentuk kekerasan apalagi kekerasan fisik.
"Kalau guru melakukan tindak kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa anak, murid, ini kami pikir tentu harus mengedepankan prinsip-prinsip criminal justice system tentu harus dibawa harus diproses secara hukum melakukan pidana di Indonesia," pungkasnya.
Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, juga menilai implementasi perlindungan guru masih lemah. Ia menekankan pentingnya kesepahaman bahwa guru adalah pengganti orang tua di sekolah dan penyelesaian masalah sebaiknya mengutamakan musyawarah, bukan pelaporan.
Unifah menyebut salah satu kendala adalah minimnya komunikasi antara guru dan orang tua, sehingga persoalan kecil kerap langsung dibawa ke ranah hukum. Ia berharap MoU dengan aparat penegak hukum dijalankan secara konsisten agar laporan terhadap guru tidak langsung diproses sebagai pidana sebelum dilakukan klarifikasi dan mediasi.
(nnz)
Lihat Juga :