Polemik Penamparan Siswa Merokok, Implementasi Pelindungan Guru Dinilai Lemah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Ia juga mengingatkan, guru tetap terikat kode etik dan tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun. Ia menjelaskan, guru memang diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada murid jika melanggar peraturan atau tata tertib sekolah.

Namun di sisi lain guru juga diikat profesionalisme dan kode etik bahwa tidak boleh memberikan sanksi yang sifatnya tidak edukatif, bahkan yang sifatnya berbentuk kekerasan apalagi kekerasan fisik.

"Kalau guru melakukan tindak kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa anak, murid, ini kami pikir tentu harus mengedepankan prinsip-prinsip criminal justice system tentu harus dibawa harus diproses secara hukum melakukan pidana di Indonesia," pungkasnya.

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, juga menilai implementasi perlindungan guru masih lemah. Ia menekankan pentingnya kesepahaman bahwa guru adalah pengganti orang tua di sekolah dan penyelesaian masalah sebaiknya mengutamakan musyawarah, bukan pelaporan.

Unifah menyebut salah satu kendala adalah minimnya komunikasi antara guru dan orang tua, sehingga persoalan kecil kerap langsung dibawa ke ranah hukum. Ia berharap MoU dengan aparat penegak hukum dijalankan secara konsisten agar laporan terhadap guru tidak langsung diproses sebagai pidana sebelum dilakukan klarifikasi dan mediasi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Unpad Luncurkan Beasiswa...
Unpad Luncurkan Beasiswa Guru 2026, Ini Link Pendaftarannya
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Rekomendasi
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita Terkini
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved