Penerima Beasiswa Unggulan Diminta Melapor Maksimal 30 September
Senin, 14 September 2020 - 08:50 WIB
loading...
Kemendikbud meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor maksimal 30 September 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Abdul Kahar menyebut pelaporan ditunggu paling lambat 30 September 2020.
Kahar menyatakan, pelaporan ini penting agar Puslapdik mampu segera menyeleksi dan memverifikasi dengan benar. Pelaporan juga guna memastikan penyaluran dana tepat waktu, tepat guna, dan sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel. (Baca juga: Mahasiswa Unair Terima Beasiswa Animal Health, Ini Rahasianya )
"Agar tidak sepeser pun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran," ucap Kahar melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Kahar menjelaskan, laporan yang dimaksud ialah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan bukti pembayaran biaya pendidikan. Laporan disampaikan mahasiswa ke laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login.
Laporan ini akan menjadi dasar pencairan dana beasiswa supaya segera dapat dibayarkan sebelum Oktober 2020. Jika mahasiswa terlambat melapor, maka dana beasiswanya akan cair pada 2021. "Tolong dicatat betul karena masalahnya, mahasiswa masih belum menyiapkan laporan hingga saat ini," terangnya. (Baca juga: Ini 10 Mahasiswa Terpilih dalam Pilmapres 2020 )
Kahar menyatakan, pelaporan ini penting agar Puslapdik mampu segera menyeleksi dan memverifikasi dengan benar. Pelaporan juga guna memastikan penyaluran dana tepat waktu, tepat guna, dan sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel. (Baca juga: Mahasiswa Unair Terima Beasiswa Animal Health, Ini Rahasianya )
"Agar tidak sepeser pun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran," ucap Kahar melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Kahar menjelaskan, laporan yang dimaksud ialah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan bukti pembayaran biaya pendidikan. Laporan disampaikan mahasiswa ke laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login.
Laporan ini akan menjadi dasar pencairan dana beasiswa supaya segera dapat dibayarkan sebelum Oktober 2020. Jika mahasiswa terlambat melapor, maka dana beasiswanya akan cair pada 2021. "Tolong dicatat betul karena masalahnya, mahasiswa masih belum menyiapkan laporan hingga saat ini," terangnya. (Baca juga: Ini 10 Mahasiswa Terpilih dalam Pilmapres 2020 )
Lihat Juga :