Penerima Beasiswa Unggulan Diminta Melapor Maksimal 30 September

Senin, 14 September 2020 - 08:50 WIB
loading...
Penerima Beasiswa Unggulan Diminta Melapor Maksimal 30 September
Kemendikbud meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor maksimal 30 September 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Abdul Kahar menyebut pelaporan ditunggu paling lambat 30 September 2020.

Kahar menyatakan, pelaporan ini penting agar Puslapdik mampu segera menyeleksi dan memverifikasi dengan benar. Pelaporan juga guna memastikan penyaluran dana tepat waktu, tepat guna, dan sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel. (Baca juga: Mahasiswa Unair Terima Beasiswa Animal Health, Ini Rahasianya )

"Agar tidak sepeser pun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran," ucap Kahar melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Kahar menjelaskan, laporan yang dimaksud ialah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan bukti pembayaran biaya pendidikan. Laporan disampaikan mahasiswa ke laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login.

Laporan ini akan menjadi dasar pencairan dana beasiswa supaya segera dapat dibayarkan sebelum Oktober 2020. Jika mahasiswa terlambat melapor, maka dana beasiswanya akan cair pada 2021. "Tolong dicatat betul karena masalahnya, mahasiswa masih belum menyiapkan laporan hingga saat ini," terangnya. (Baca juga: Ini 10 Mahasiswa Terpilih dalam Pilmapres 2020 )

Ia menambahkan, upaya percepatan pencairan beasiswa unggulan juga untuk membantu mahasiswa di tengah pandemi CORONA-19 agar dapat berkuliah dengan tenang dan lancar. Terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui.

Pertama, pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur. Mahasiswa diminta menyisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU.

Kemudian, pencairan berdasarkan analisa dari tim Keuangan beasiswa. Kahar mengatakan, meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, tapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat.

Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan. "Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi sebesar 5 persen dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS di bawah 2,75 untuk jenjang S1, dan di bawah 3,00 untuk jenjang S2/S3. Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh IPS di bawah 2,75 untuk jenjang S1, dan di bawah 3,00 (jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)