Siap Bertransformasi Jadi PTNBH, UIN Jakarta Fokus Optimalisasi Pendapatan Non-UKT
Sabtu, 08 November 2025 - 23:10 WIB
loading...
A
A
A
Selain optimalisasi unit bisnis eksisting, UIN Jakarta sedang mempersiapkan langkah selanjutnya, yaitu mengintegrasikan aset-aset yang dimiliki. "Langkah selanjutnya adalah mengintegrasikan aset-aset yang dimiliki, salah satunya satuan pendidikan yang berada di bawah Yayasan dan pemanfaatan aset lain yang belum termanfaatkan," tutup Prof. Imam.
Sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia (SDM) menuju PTNBH, UIN Jakarta juga telah menggelontorkan Rp2,8 miliar beasiswa kepada pegawai dan tenaga kependidikan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen menyeluruh UIN Jakarta dalam membangun kesiapan finansial, tata kelola, dan SDM menuju status PTNBH.
Sebagai informasi, transformasi menjadi PTNBH memberikan fleksibilitas operasional yang signifikan, membedakannya dari status PTN BLU saat ini. PTNBH memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan, fleksibilitas penuh dalam mengalokasikan dan mengelola dana yang berasal dari penerimaan non-pajak (PNBP).
Pengelolaan SDM, kewenangan penuh untuk menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS. Program Studi, otonomi untuk membuka dan menutup program studi secara mandiri, memungkinkan respons cepat terhadap kebutuhan pasar kerja. Status PTNBH merupakan level tertinggi otonomi perguruan tinggi, yang memberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM).
Sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia (SDM) menuju PTNBH, UIN Jakarta juga telah menggelontorkan Rp2,8 miliar beasiswa kepada pegawai dan tenaga kependidikan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen menyeluruh UIN Jakarta dalam membangun kesiapan finansial, tata kelola, dan SDM menuju status PTNBH.
Sebagai informasi, transformasi menjadi PTNBH memberikan fleksibilitas operasional yang signifikan, membedakannya dari status PTN BLU saat ini. PTNBH memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan, fleksibilitas penuh dalam mengalokasikan dan mengelola dana yang berasal dari penerimaan non-pajak (PNBP).
Pengelolaan SDM, kewenangan penuh untuk menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS. Program Studi, otonomi untuk membuka dan menutup program studi secara mandiri, memungkinkan respons cepat terhadap kebutuhan pasar kerja. Status PTNBH merupakan level tertinggi otonomi perguruan tinggi, yang memberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM).
(abd)
Lihat Juga :