FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Senin, 17 November 2025 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
“Kami sedang membangun fondasi kuat menuju World Class Law School pada 2035. Ini dilakukan melalui peningkatan kualitas dosen, digitalisasi tata kelola, penguatan riset hukum, serta ekspansi kerja sama internasional,” jelasnya.
Pembacaan Dies Reader disampaikan oleh Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H., dengan topik penting yaitu “Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen Melalui Reformasi Regulasi, Kelembagaan, dan Budaya Konsumen.” Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dinilai masih memiliki sejumlah problem norma, termasuk definisi konsumen yang terbatas, mekanisme pembuktian terbalik, hingga ambiguitas dalam penyelesaian sengketa BPSK dan jalur pengadilan.
“Efektivitas perlindungan konsumen tidak akan tercapai tanpa keselarasan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat,” paparnya.
Ia juga menekankan, keberhasilan perlindungan konsumen sangat ditentukan oleh peningkatan literasi masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, serta pemberdayaan lembaga penyelesaian sengketa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangganya sebagai alumni FH UNEJ dan menekankan pentingnya menegakkan integritas dalam profesi hukum. Ia juga mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan ruang akademik sebagai kesempatan membangun karakter hukum yang kuat, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pembacaan Dies Reader disampaikan oleh Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H., dengan topik penting yaitu “Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen Melalui Reformasi Regulasi, Kelembagaan, dan Budaya Konsumen.” Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dinilai masih memiliki sejumlah problem norma, termasuk definisi konsumen yang terbatas, mekanisme pembuktian terbalik, hingga ambiguitas dalam penyelesaian sengketa BPSK dan jalur pengadilan.
“Efektivitas perlindungan konsumen tidak akan tercapai tanpa keselarasan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat,” paparnya.
Ia juga menekankan, keberhasilan perlindungan konsumen sangat ditentukan oleh peningkatan literasi masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, serta pemberdayaan lembaga penyelesaian sengketa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangganya sebagai alumni FH UNEJ dan menekankan pentingnya menegakkan integritas dalam profesi hukum. Ia juga mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan ruang akademik sebagai kesempatan membangun karakter hukum yang kuat, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.
(nnz)
Lihat Juga :