Juknis Permendiktisaintek 52 Segera Terbit, Atur Profesi hingga Penghasilan Dosen
Selasa, 30 Desember 2025 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
“Ini kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” demikian Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Togar Mangihut Simatupang dalam acara sosialisasi Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 yang dilakukan secara hibrid.
Selain mengatur aspek profesi, karier, dan penghasilan, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga secara tegas mengakomodasi peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purnatugas. Regulasi ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi diaspora akademik untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia.
“Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan,” kata Dirjen Dikti Khairul Munadi.
Menurut Khairul Munadi, kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas, dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat utama dalam pengembangan karier dosen. Dampaknya diyakini akan dirasakan langsung oleh lingkungan kampus dan masyarakat luas.
“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif,” demikian Dirjen Khairul Munadi.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan sekaligus penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen. Aturan ini mengonsolidasikan berbagai praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompetitif.
Selain mengatur aspek profesi, karier, dan penghasilan, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga secara tegas mengakomodasi peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purnatugas. Regulasi ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi diaspora akademik untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia.
“Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan,” kata Dirjen Dikti Khairul Munadi.
Menurut Khairul Munadi, kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas, dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat utama dalam pengembangan karier dosen. Dampaknya diyakini akan dirasakan langsung oleh lingkungan kampus dan masyarakat luas.
“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif,” demikian Dirjen Khairul Munadi.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan sekaligus penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen. Aturan ini mengonsolidasikan berbagai praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompetitif.
(nnz)
Lihat Juga :