Juknis Permendiktisaintek 52 Segera Terbit, Atur Profesi hingga Penghasilan Dosen
Selasa, 30 Desember 2025 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan tinggi, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 turut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI serta sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Permendiktisaintek yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen Diteken, Cek Isinya
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi.
“Permendiktisaintek nomor 52 Tahun 2025 ini mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Awal tahun depan kami akan undang lagi para pemangku kepentingan untuk menjelaskan juknis yg sudah disusun.” demikian kata Suning Kusumawardhani.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof. Togar Mangihut Simatupang, menyebut regulasi ini sebagai kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh kalangan dosen di seluruh Indonesia.
Baca juga: Permendiktisaintek yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen Diteken, Cek Isinya
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi.
“Permendiktisaintek nomor 52 Tahun 2025 ini mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Awal tahun depan kami akan undang lagi para pemangku kepentingan untuk menjelaskan juknis yg sudah disusun.” demikian kata Suning Kusumawardhani.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof. Togar Mangihut Simatupang, menyebut regulasi ini sebagai kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh kalangan dosen di seluruh Indonesia.
Lihat Juga :