Pemberian Bantuan Paket Kuota bisa Dilakukan 2 Tahap

Kamis, 17 September 2020 - 15:08 WIB
loading...
Pemberian Bantuan Paket...
Beberapa mahasiswa mengikuti kuliah jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbud diminta untuk melakukan penyaluran bantuan kuota kepada dosen dan mahasiswa selama dua tahap. Sebab meski proses pendataan belum selesai namun bantuan kuota Kemendikbud sangat dinanti oleh semua dosen dan mahasiswa.

Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta Edy Suandi Hamid mengatakan, bantuan kuota yang akan diberikan kepada dosen dan mahasiswa sebanyak 50 GB/bulan itu memang sangat dinanti dan dibutuhkan oleh perguruan tinggi. "Kita berharap itu turun secepatnya bersamaan tahun ajaran baru yang baru saja dimulai,” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (17/9).

Edy berpendapat, agar bantuan itu bisa dimanfaatkan secepatnya maka Kemendikbud bisa menurunkan bantuan tersebut dalam dua tahap. Yakni pada tahap pertama bantuan diturunkan bagi perguruan tinggi yang datanya sudah lengkap. (Baca juga: Sinergikan PT dan Industri, Kemendikbud Minta Dukungan Diaspora )

"Sedangkan sisanya yang sedang diverifikasi bisa diturunkan di tahap kedua dan diberi batas waktu keduanya sampai akhir bulan misalnya," ujar mantan Rektor Universitas Islam Indonesia ini.

Edy menilai, kebijakan bantuan kuota ini memang sangat positif meski dia menilai semestinya kebijakan ini diambil pada saat awal pandemi berlangsung saat kampus sangat membutuhkan, utamanya mahasiswa.

"Namun, lebih baik terlambat dari pada tidak. Ini meringankan mahasiswa dan dosen dan membantu kelancaran proses belajar mengajar,” katanya. (Baca juga: Nadiem dan Susi Ikut Pompa Semangat 7.958 Maba ITS )

Edy mengatakan, kampusnya merespon kebijakan ini dengan langsung melakukan pendataan. Dosen dan mahasiswa diminta melakukan pemutakhiran data nomor ponsel dan email.

Namun ada sebagian kecil mahasiswa yang nomor ponselnya tidak terverifikasi karena nomor ponselnya ganti dan tidak melakukan registrasi. "Ini juga kita telusuri untuk melakukan pemutakhiran," katanya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)