Kemendikdasmen Keluarkan Juknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan, Cek Isinya
Senin, 02 Maret 2026 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Masing-masing terbagi dalam tiga kategori yaitu Reguler untuk pembiayaan operasional rutin, Kinerja sebagai apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung sekolah yang berada di daerah khusus.
Keberpihakan untuk Sekolah di Daerah Terpencil
Penguatan afimasi menjadi terobosan penting dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di daerah khusus, meliputi wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit di wilayah tersebut.
Untuk sekolah di daerah khusus penerima BOS Reguler, batas minimum pembiayaan ditetapkan: jenjang PAUD adalah 9 murid, SD hingga SMA adalah 60 murid, dan program kesetaraan adalah 10 murid, meskipun jumlah riilnya kurang dari angka tersebut. Kebijakan ini memastikan tidak ada satu pun satuan pendidikan yang tertinggal hanya karena keterbatasan jumlah peserta didik.
Guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan secara langsung melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran satuan Pendidiakn (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikdasmen ini secara tegas mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung agenda besar nasional, yakni peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari Dana BOP Paud Reguler dan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran tersebut difokuskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks yang menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Keberpihakan untuk Sekolah di Daerah Terpencil
Penguatan afimasi menjadi terobosan penting dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di daerah khusus, meliputi wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit di wilayah tersebut.
Untuk sekolah di daerah khusus penerima BOS Reguler, batas minimum pembiayaan ditetapkan: jenjang PAUD adalah 9 murid, SD hingga SMA adalah 60 murid, dan program kesetaraan adalah 10 murid, meskipun jumlah riilnya kurang dari angka tersebut. Kebijakan ini memastikan tidak ada satu pun satuan pendidikan yang tertinggal hanya karena keterbatasan jumlah peserta didik.
Guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan secara langsung melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran satuan Pendidiakn (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikdasmen ini secara tegas mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung agenda besar nasional, yakni peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari Dana BOP Paud Reguler dan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran tersebut difokuskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks yang menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Lihat Juga :