Kemendikdasmen Keluarkan Juknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan, Cek Isinya
Senin, 02 Maret 2026 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Regulasi ini mempertegas mekanisme apresiasi berbasis kinerja dan prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan ajang talenta tingkat provinsi, nasional atau internasional berhak mendapatkan Dana BOS Kinerja.
Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga memperoleh alokasi kinerja. Sekolah berprestasi terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan akan berakibat pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen, sesuai durasi keterlambatan.
Satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan berisiko dihentikan penyaluran dananya. Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban dana harus melewati proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat atas penyelesaian pengadaan barang serta jasa.
Setiap satuan pendidikan juga wajib menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga memperoleh alokasi kinerja. Sekolah berprestasi terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan akan berakibat pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen, sesuai durasi keterlambatan.
Satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan berisiko dihentikan penyaluran dananya. Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban dana harus melewati proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat atas penyelesaian pengadaan barang serta jasa.
Setiap satuan pendidikan juga wajib menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
(nnz)
Lihat Juga :