Komisi X DPR akan Panggil Kampus yang Ospeknya Bermasalah

Kamis, 17 September 2020 - 22:06 WIB
loading...
Komisi X DPR akan Panggil...
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut akan memanggil sejumlah kampus yang disinyalir melanggar ketentuan terkait kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020. Komisi X mendapat informasi ada sejumlah kampus negeri yang melanggar ketentuan panduan PKKMB.

"Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru," kata Fikri melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Kembangkan Teknologi Robot, Unesa Rilis Rangkaian Produk KECE )

Fikri menambahkan, Komisi X juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. DPR ingin menggali sejauh mana sosialisasi panduan PKKMB berjalan.

"Kita akan crosscheck apakah panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," terangnya.

Pedoman PKKMB tahun 2020, lanjut Fikri, setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, serta berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan. (Baca juga: UIN Bandung Dorong Pemanfaatan Aplikasi E-Know untuk Belajar Daring )

Kedua, asas demokratis. Semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut. Terakhir, asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.

"Dari ketiga asas tersebut, kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI (Universitas Indonesia)," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Fikri menambahkan, dalam banyak pemberitaan disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru UI, antara lain berisi larangan terlibat politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara. Selain itu, tidak boleh mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas, atau pimpinan UI. (Baca juga: Kemendikbud Ingin Kenalkan Kampus Merdeka ke Dunia )

Pihak UI sudah membantah pakta integritas yang beredar tersebut. Namun, menurut Fikri, pakta integritas itu tetap berpotensi mendistorsi kreativitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya.

Fikri juga menyoroti beredarnya video viral tentang aksi senior kampus yang memarahi mahasiswa baru saat pelaksanaan ospek daring di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). "Meskipun via daring, hal itu dikecam karena merupakan bentuk kekerasan verbal," ucap Fikri.

Fikri menilai segala macam bentuk kekerasan dan pemaksaan, baik secara fisik, verbal, maupun aturan yang diterapkan dalam masa PKKMB di kampus, pada prinsipnya telah melanggar asas humanis, dan harus ditindak karena mencederai intelektualitas. Pola itu sudah ketinggalan zaman.

"Sudah tidak zamannya mempraktikkan senioritas, pemaksaan kehendak, dan pengekangan intelektual, kita harus buktikan bahwa kampus adalah sumber pencetak intelektual," tandas dia.

Fikri meminta kampus-kampus di dalam negeri mencontoh masa orientasi mahasiswa baru di luar negeri yang bernuansa positif dan banyak manfaatnya. Ospek juga lebih bertujuan untuk mempermudah mahasiswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan barunya di kampus dan terlibat dalam perkuliahan secara aktif. Jauh dari nuansa senioritas, apalagi perpeloncoan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)