Komisi X DPR akan Panggil Kampus yang Ospeknya Bermasalah
Kamis, 17 September 2020 - 22:06 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut akan memanggil sejumlah kampus yang disinyalir melanggar ketentuan terkait kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020. Komisi X mendapat informasi ada sejumlah kampus negeri yang melanggar ketentuan panduan PKKMB.
"Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru," kata Fikri melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Kembangkan Teknologi Robot, Unesa Rilis Rangkaian Produk KECE )
Fikri menambahkan, Komisi X juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. DPR ingin menggali sejauh mana sosialisasi panduan PKKMB berjalan.
"Kita akan crosscheck apakah panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," terangnya.
Pedoman PKKMB tahun 2020, lanjut Fikri, setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, serta berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan. (Baca juga: UIN Bandung Dorong Pemanfaatan Aplikasi E-Know untuk Belajar Daring )
"Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru," kata Fikri melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Kembangkan Teknologi Robot, Unesa Rilis Rangkaian Produk KECE )
Fikri menambahkan, Komisi X juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. DPR ingin menggali sejauh mana sosialisasi panduan PKKMB berjalan.
"Kita akan crosscheck apakah panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," terangnya.
Pedoman PKKMB tahun 2020, lanjut Fikri, setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, serta berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan. (Baca juga: UIN Bandung Dorong Pemanfaatan Aplikasi E-Know untuk Belajar Daring )
Lihat Juga :