SPMB untuk Siswa Terdampak Bencana Sumatera Akan Diatur Khusus
Selasa, 03 Maret 2026 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
“Ada beberapa yang orang tuanya pindah, dan pindahnya tidak antar jenjang, antar kelas, tapi di tengah-tengah proses semester. Nah itu juga kita atur jadi diberikan kemudahan untuk melakukan mutasi, untuk melakukan kepindahan termasuk bagaimana mekanisme penerimaan sekolah terdampak bencana termasuk nanti SPMB-nya,” jelasnya.
Biasanya, dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB), terdapat ketentuan kuota, jumlah rombongan belajar (rombel), hingga daya tampung sekolah. Namun, dalam kondisi bencana, banyak sekolah yang mengalami kerusakan ruang kelas sehingga tidak dapat menampung siswa secara optimal.
“Nah saat ini kalau misalkan sekolahnya sendiri nggak punya ruang kelas itu kan sebenarnya dia mampu menampung berapa rombel, makanya kebijakannya misalkan mengikuti daya tampung di tahun sebelumnya,” ungkap Jamjam.
Sementara itu, proses pembelajaran untuk tahun pertama sebelum tersedianya bangunan baru akan dilakukan di sekolah darurat. Pengaturan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi putus sekolah (dropout) akibat dampak bencana.
Selain pengaturan SPMB, SPAB Kemendikdasmen juga melakukan monitoring terhadap kehadiran siswa dan guru, terutama yang terdampak relokasi ke hunian sementara (Huntara).
Saat ini, pembangunan Huntara dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Biasanya, dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB), terdapat ketentuan kuota, jumlah rombongan belajar (rombel), hingga daya tampung sekolah. Namun, dalam kondisi bencana, banyak sekolah yang mengalami kerusakan ruang kelas sehingga tidak dapat menampung siswa secara optimal.
“Nah saat ini kalau misalkan sekolahnya sendiri nggak punya ruang kelas itu kan sebenarnya dia mampu menampung berapa rombel, makanya kebijakannya misalkan mengikuti daya tampung di tahun sebelumnya,” ungkap Jamjam.
Sementara itu, proses pembelajaran untuk tahun pertama sebelum tersedianya bangunan baru akan dilakukan di sekolah darurat. Pengaturan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi putus sekolah (dropout) akibat dampak bencana.
Selain pengaturan SPMB, SPAB Kemendikdasmen juga melakukan monitoring terhadap kehadiran siswa dan guru, terutama yang terdampak relokasi ke hunian sementara (Huntara).
Saat ini, pembangunan Huntara dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Lihat Juga :