Universitas Borobudur Lahirkan Doktor Ilmu Hukum dengan Gagasan Digitalisasi UMKM
Sabtu, 11 April 2026 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata.
Disertasi ini menawarkan tiga model kebaruan (novelty) yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik.
Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM.
Ketiga, model penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut, penelitian ini mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM, sebuah payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Disertasi ini menawarkan tiga model kebaruan (novelty) yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik.
Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM.
Ketiga, model penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut, penelitian ini mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM, sebuah payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Lihat Juga :