Universitas Borobudur Lahirkan Doktor Ilmu Hukum dengan Gagasan Digitalisasi UMKM
Sabtu, 11 April 2026 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujar Shri Hardjuno Wiwoho, melalui siaran pers, Sabtu (11/4/2026).
Hardjuno Wiwoho lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya.
Di luar dunia akademis, ia berprofesi sebagai Advokat dan Managing Partners di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners, serta menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center). Ia juga aktif menulis jurnal ilmiah internasional dan kerap tampil sebagai narasumber di media streaming maupun media cetak.
Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, menyatakan apresiasinya atas orisinalitas dan relevansi penelitian ini. “Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata 64 juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi pembangunan bangsa,” kata Faisal.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujar Shri Hardjuno Wiwoho, melalui siaran pers, Sabtu (11/4/2026).
Hardjuno Wiwoho lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya.
Di luar dunia akademis, ia berprofesi sebagai Advokat dan Managing Partners di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners, serta menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center). Ia juga aktif menulis jurnal ilmiah internasional dan kerap tampil sebagai narasumber di media streaming maupun media cetak.
Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, menyatakan apresiasinya atas orisinalitas dan relevansi penelitian ini. “Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata 64 juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi pembangunan bangsa,” kata Faisal.
(nnz)
Lihat Juga :