BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Kamis, 30 April 2026 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” demikian pernyataan yang dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
Selain menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian pensiun janda atau duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden tersebut memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Pemberian pangkat anumerta itu menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang gugur dalam menjalankan tugasnya.
BKN juga memastikan keluarga korban memperoleh berbagai hak kepegawaian, di antaranya pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi ahli waris.
Baca juga: Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
Selain menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian pensiun janda atau duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden tersebut memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Pemberian pangkat anumerta itu menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang gugur dalam menjalankan tugasnya.
BKN juga memastikan keluarga korban memperoleh berbagai hak kepegawaian, di antaranya pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi ahli waris.
(nnz)
Lihat Juga :